Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Kerja Sama Penjualan Roti (Studi Kasus Pabrik Roti di Kp. Muncul Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang)


Kerja sama penjualan roti antara pemilik pabrik roti dan pedagang roti keliling di Kp. Muncul Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang dilakukan dengan menggunakan akad muḍārabah. Dalam akad ini, pemilik pabrik memberikan roti kepada pedagang tanpa pembayaran di awal, dan pedagang hanya membayar sesuai jumlah roti yang berhasil dijual. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dari kesepakatan awal, yaitu pedagang menaikkan harga jual roti tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik pabrik. Hal tersebut mengakibatkan turunnya minat beli konsumen dan menimbulkan kerugian bagi pemilik pabrik roti. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik kerja sama penjualan roti di Kp. Muncul Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang? 2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik kerja sama penjualan roti di Kp. Muncul Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang? Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui bagaimana praktik kerja sama penjualan roti di Kp. Muncul Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang. 2). Untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap praktik kerja sama penjualan roti di Kp. Muncul Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan empiris dan normatif. Pendekatan empiris dilakukan dengan observasi langsung dan wawancara dengan pemilik pabrik serta pedagang roti keliling. Sedangkan pendekatan normatif dilakukan dengan kajian pustaka mengenai teori akad muḍārabah dalam hukum Islam. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi, dan literatur, kemudian dianalisis dengan menggabungkan data primer dan sekunder serta menggunakan teknik triangulasi untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama penjualan roti antara pemilik pabrik dan pedagang roti keliling menggunakan konsep Muḍārabah Muqayyadah, yaitu kerja sama dengan syarat tertentu dari pemilik modal. Meskipun awalnya berjalan lancar, pedagang melanggar kesepakatan dengan menaikkan harga jual tanpa izin, yang menyebabkan penurunan penjualan dan kerugian bagi pemilik pabrik. Dalam hukum Islam, tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip muḍārabah, karena akad harus didasarkan pada kesepakatan bersama dan dijalankan dengan amanah. Maka, praktik kerja sama ini belum sepenuhnya memenuhi ketentuan syariat Islam.
Nina Nuryanah - Personal Name
SKRIPSI HES 983
2x4.23
Text
Indonesia
2025
serang
xvii + 76 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...