Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam Terhadap Pengelolaan Dana Tabarru’ Pada Perusahaan Asuransi Syariah (Studi Kasus PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Pemasaran Mandiri Serang)
Penelitian ini mengkaji analisis hukum Islam terhadap pengelolaan dana tabarru’ pada perusahaan asuransi syariah, dengan fokus pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Pemasaran Mandiri Serang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memastikan bahwa dana tabarru’ dikelola secara amanah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, karena dana ini bukan milik perusahaan, melainkan milik bersama para peserta. Dana tabarru’ merupakan kontribusi sukarela dari peserta yang dikelola untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus sesuai dengan nilai-nilai syariah seperti keadilan, transparansi, dan amanah. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengelolaan dana tabarru’ di PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Pemasaran Mandiri Serang? 2) Apakah pengelolaan tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam?. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan dana tabarru’ yang diterapkan oleh perusahaan. 2) Untuk menganalisis kesesuaian pengelolaan dana tabarru’ dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT. Asuransi Takaful Keluarga Kantor Pemasaran Mandiri Serang telah mengelola dana tabarru’ secara terpisah dari dana perusahaan dan penggunaannya difokuskan hanya untuk membayar klaim dari peserta. Pengelolaan dana tabarru’ juga mencakup hasil investasi yang diperoleh dari penempatan dana pada instrumen-instrumen keuangan syariah. Mayoritas dana ditempatkan dalam bentuk deposito syariah karena instrumen ini dinilai lebih fleksibel dan mudah dicairkan ketika dibutuhkan. Ketika terjadi surplus underwriting, dana dibagikan sesuai ketentuan, dan jika defisit underwriting, perusahaan memberikan dana talangan (qardh). Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di perusahaan menjadi jaminan bahwa pengelolaan dana tetap berada dalam koridor syariah. Prinsip keadilan (al-‘adl) dan keterbukaan (shidq) dijaga melalui sistem laporan keuangan yang amanah dan transparan. Dengan demikian, pengelolaan dana tabarru’ di perusahaan ini dinilai telah sesuai dengan kaidah hukum Islam dan prinsip-prinsip syariah.
Lutfiah Syifa Salsabila - Personal Name
SKRIPSI HES 990
658.81
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 83 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







