Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Hukum Investor atas Kerugian Pengenaan Suspense Saham Pasar Modal Ditinjau Dari Maslahah Mursalah (Studi Kasus Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Kota Serang).
Suspense saham merupakan sanksi yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia pada emiten, berupa penghentian sementara perdagangan saham karena adanya pergerakan harga saham yang tidak wajar. BEI sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas bursa, khususnya saham, emiten beserta transaksi perdagangannya. Suspense dilakukan pada emiten yang belum memenuhi kewajibannya di bursa atau terdapat hal lain yang melanggar peraturan bursa. Adapun dampak dari suspense saham bagi investor, yaitu tidak dapat melakukan transaksi jual beli pada saham tersuspensi, sehingga investor mengalami kerugian secara moril dan materil. Objek penelitian ini fokus pada perlindungan hukum investor atas kerugian yang disebabkan karena pengenaan suspense saham oleh BEI berdasarkan ketentuan hukum nasional dan ditinjau dari maslahah sebagai tujuan hukum islam (maqasid). Perumusan masalah dari skripsi ini adalah 1) Bagaimana mekanisme penetapan suspense oleh Bursa Efek Indonesia? 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor atas kerugian dari pengenaan suspense saham di Kantor Perwakilan BEI Kota Serang dan ditinjau dari maslahah mursalah? Skripsi ini bertujuan 1) Untuk mengetahui mekanisme penetapan suspense oleh BEI. 2) Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi investor atas kerugian suspense saham di BEI KP Serang dan ditinjau dari maslahah mursalah. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan penelitian hukum menggunakan Sosio-Legal. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan interview pada BEI Kota Serang yaitu konsultan dari pofindo sekuritas dan admin online BEI Kota Serang sebagai sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder dari literatur buku, jurnal yang relevan, kemudian semua data tersebut dianalisis secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) BEI memberikan suspense kepada emiten, jika terjadi unussual market activity yaitu harga saham naik turun signifikan (fluktuasi) dalam waktu satu Minggu perdagangan menurut bursa, laporan keuangan tidak wajar selama dua tahun berturut-turut, melanggar peraturan OJK dan BEI seperti tidak transparan dan terlambat memberi laporan keuangan. 2) Perlindungan hukum bagi Investor oleh BEI melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Secara preventif (bersifat mencegah) yaitu implementasi prinsip keterbukaan (disclosure principle), artinya emiten diwajibkan dalam memberi keterbukaan informasi. Secara represif yaitu pemberian pemulihan atau ganti rugi bagi investor, dan emiten harus memenuhi keterbukaan informasi yang belum ia laksanakan, serta berupaya agar suspensinya dicabut dan perdagangan saham dapat berjalan normal kembali. Sedangkan hasil tinjauan maslahah mursalah terhadap perlindungan investor yaitu terjadinya suspense saham tidak sesuai dengan maqasid syariah, karena dianggap tidak dapat melindungi lima hal pokok perlindungan dan kepemilikan investor atas asset (saham) menjadi tidak sempurna kepemilikannya dan tidak disertai manfaatnya.
Siti Nirma - Personal Name
SKRIPSI HES 975
348
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 105 hlm,: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







