Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Sengketa Ekonomi Syariah Tentang Wanprestasi Akad Murabahah (Studi Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrks.
Di Indonesia, ekonomi syariah mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini terlihat dari meningkatnya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Murabahah adalah salah satu skema pembiayaan yang sering digunakan oleh bank syariah untuk menyalurkan dana kepada nasabah. Namun, dalam praktiknya, akad ini tetap berpotensi terjadi sengketa, salah satunya adalah wanprestasi. Berdasarkan Pasal 133 Perma Nomor 2 Tahun 2008, penyelesaian sengketa murabahah dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu jalur non-litigasi dan jalur litigasi atau melalui proses peradilan. Salah satu lembaga peradilan yang telah menyelesaikan perkara ekonomi syariah adalah Pengadilan Agama Tigaraksa yakni perkara Nomor. 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs. Dalam skripsi ini peneliti akan menganalisis pertimbangan dan dasar hukum putusan tersebut serta menganalisis implikasinya. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1). Apa pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara Nomor. 4418/Pdt./2023/PA.Tgrks terkait dengan akad pembiayaan murabahah? 2). Bagaimana implikasi dari putusan Nomor 4418/Pdt./2023/PA.Tgrks terhadap wanprestasi akad murabahah? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk menganalisis pertimbangan hakim dan dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara Nomor. 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrks terkait dengan akad pembiayaan murabahah. 2). Untuk menganalisis implikasi dari putusan Nomor. 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrks terhadap wanprestasi akad murabahah. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif empiris. Dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian diolah dan disederhanakan serta disusun secara terstruktur untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini agar mudah dimengerti dan dipahami oleh pembaca. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Putusan perkara Nomor. 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrks telah memuat pertimbangan yakni fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan dan memuat dasar hukum seperti Fatwa DSN-MUI Nomor. 04/DSN-MUI/IV/2000, Pasal 21 Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah Jo, Pasal 1320, 1338, 1234 KHUPerdata dan Pasal 36 Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah, putusan Mahkamah Agung Nomor. 2899 K/Pdt/1994, Pasal 4 Fatwa DPSN Nomor. 43/DSN-MUI/VII/2004 dan Fatwa DSN-MUI No.23/DSN-MUI/III/2002 dan Pasal 181 Ayat (1) HIR. 2) Implikasi putusan perkara Nomor 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrks terebut bagi tergugat wajib untuk melunasi sisa hutangnya sesuai dengan putusan hakim. Apabila tidak dapat dilunasi langsung maka dibayar dengan hasil lelang objek jaminan.
Dewi Atiyah - Personal Name
SKRIPSI HES 976
348
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 85 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







