Detail Cantuman Kembali

XML

Efektivitas Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) Perspektif PERMENSOS Pasal 2 Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH) (Studi Kasus di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten)


Pada dasarnya pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah tenaga
pendamping yang bertugas membantu keluarga penerima manfaat Program Keluarga
Harapan (PKH) dan sebagai pendamping, mediasi, fasilitasi, advokasi, kepada KPM
PKH dalam proses perubahan prilaku, polapikir yang mandiri dan produktif, studi ini
dibuat untuk mengukur sebera efektif Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
prespektif PERMENSOS Pasal 2 Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga
Harapan (PKH) di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten,
tujuannya adalah agar dapat diketahui apa yang menjadi masalah pendamping
Program Keluarga Harapan di kecamatan tersebut.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dari
penelitian ini adalah 1). Bagaimana Efektivitas Pendampingan PKH Dalam Perspektif
PERMENSOS Pasal 2 Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan di
Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten? 2). Apa yang menjadi
kendala dalam Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) Dalam perspektif
PERMENSOS pasal 2 Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan di
Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten?
Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui Efektivitas Pendampingan
PKH Dalam perspektif PERMENSOS Pasal 2 Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program
Keluarga Harapan di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten 2).
Untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dalam Pendampingan Program Keluarga
Harapan (PKH) Dalam perspektif PERMENSOS pasal 2 Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Program Keluarga Harapan di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak
Provinsi Banten
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian
kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris atau pendekatan
penelitian yang dilakukan dengan cara melihat dan mengamati realitas secara langsung
dilapangan dengan tetap bersandar pada ilmu hukum.
Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa: 1). Efektivitas
Pendampingan PKH Dalam perspektif PERMENSOS Pasal 2 Nomor 1 Tahun 2018
tentang Program Keluarga Harapan di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak
Provinsi Banten efektif karena dilihat dari pada ke empat indikator yaitu ketetapan
sasaran program, sosialisai program, tujuan program, dan pemantauan program. Ini
sudah terlaksana dengan baik oleh pendamping PKH di Kecamatan Malingping ini. 2).
kendala-kendala yang dihadapi oleh unsur pendamping PKH kecamatan malingping
diantaranya ialah kurangnya kualitas dan kuantitas pendamping, kurangnya sarana dan
prasarana pendamping PKH yang diberikan oleh pemerintah, sehingga hal ini dapat
menjadi kendala-kendala pendamping PKH di Kecamatan Malingping.
Yongki Aryanto - Personal Name
SKRIPSI HTN 665
346
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xv + 72 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...