Detail Cantuman Kembali

XML

Pengelolaan Emosi Klien Kasus Perceraian oleh Mediator Pengadilan Agama Kelas IA Tangerang


Perceraian merupakan fenomena sosial yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, namun juga membawa konsekuensi emosional yang signifikan bagi pasangan yang mengalaminya. Pengadilan Agama Kelas IA Tangerang merupakan lembaga yang menangani ratusan perkara perceraian setiap tahunnya, di mana proses mediasi menjadi langkah awal yang wajib ditempuh sebelum perkara berlanjut ke sidang. Dalam proses ini, mediator memiliki peran penting tidak hanya sebagai fasilitator penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai pengelola emosi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keadaan emosi klien dalam proses perceraian, strategi yang digunakan oleh mediator dalam mengelola emosi tersebut, serta kendala yang dihadapi selama mediasi berlangsung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek dalam penelitian ini adalah mediator non-hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Tangerang serta para klien yang menjalani mediasi perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emosi yang dominan dalam proses mediasi adalah marah, kecewa, sedih, dan cemas. Mediator, dalam hal ini Shofa Fathiyah, menggunakan berbagai strategi seperti mendengarkan aktif, validasi emosi, penggunaan bahasa yang netral, hingga pemberian ruang jeda (pause) ketika suasana mulai memanas. Pendekatan yang digunakan mediator juga memperhatikan aspek psikologis dan spiritual, termasuk pemahaman terhadap latar belakang budaya dan nilai religius klien. Hal ini sejalan dengan prinsip mediasi dalam Islam yang menekankan nilai perdamaian, keadilan, dan empati. Kendala utama yang dihadapi mediator antara lain adalah kurangnya kesiapan emosional klien, sikap defensif yang tinggi, dan keterbatasan waktu proses mediasi. Meskipun demikian, pengelolaan emosi yang tepat terbukti dapat menurunkan tingkat perceraian, sebagaimana tercermin dalam data mediasi dari Desember 2024 hingga April 2025, yang menunjukkan beberapa pasangan memilih berdamai dan mencabut gugatan setelah melalui proses mediasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan mediasi tidak semata diukur dari rujuknya pasangan, tetapi juga dari proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam kondisi emosional yang stabil dan kesadaran penuh. Oleh karena itu, kemampuan mediator dalam mengelola emosi klien menjadi salah satu kompetensi utama yang harus dimiliki. Perceraian merupakan fenomena sosial yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, namun juga membawa konsekuensi emosional yang signifikan bagi pasangan yang mengalaminya. Pengadilan Agama Kelas IA Tangerang merupakan lembaga yang menangani ratusan perkara perceraian setiap tahunnya, di mana proses mediasi menjadi langkah awal yang wajib ditempuh sebelum perkara berlanjut ke sidang. Dalam proses ini, mediator memiliki peran penting tidak hanya sebagai fasilitator penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai pengelola emosi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keadaan emosi klien dalam proses perceraian, strategi yang digunakan oleh mediator dalam mengelola emosi tersebut, serta kendala yang dihadapi selama mediasi berlangsung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek dalam penelitian ini adalah mediator non-hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Tangerang serta para klien yang menjalani mediasi perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emosi yang dominan dalam proses mediasi adalah marah, kecewa, sedih, dan cemas. Mediator, dalam hal ini Shofa Fathiyah, menggunakan berbagai strategi seperti mendengarkan aktif, validasi emosi, penggunaan bahasa yang netral, hingga pemberian ruang jeda (pause) ketika suasana mulai memanas. Pendekatan yang digunakan mediator juga memperhatikan aspek psikologis dan spiritual, termasuk pemahaman terhadap latar belakang budaya dan nilai religius klien. Hal ini sejalan dengan prinsip mediasi dalam Islam yang menekankan nilai perdamaian, keadilan, dan empati. Kendala utama yang dihadapi mediator antara lain adalah kurangnya kesiapan emosional klien, sikap defensif yang tinggi, dan keterbatasan waktu proses mediasi. Meskipun demikian, pengelolaan emosi yang tepat terbukti dapat menurunkan tingkat perceraian, sebagaimana tercermin dalam data mediasi dari Desember 2024 hingga April 2025, yang menunjukkan beberapa pasangan memilih berdamai dan mencabut gugatan setelah melalui proses mediasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan mediasi tidak semata diukur dari rujuknya pasangan, tetapi juga dari proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam kondisi emosional yang stabil dan kesadaran penuh. Oleh karena itu, kemampuan mediator dalam mengelola emosi klien menjadi salah satu kompetensi utama yang harus dimiliki.
Muhammad Abid Naufal - Personal Name
SKRIPSI BKI 1165
158.3
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 108 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...