Detail Cantuman Kembali
Perspektif Maqoshid Syariah terhadap PP No. 28 tentang Alat Kontrasepsi
Pengaturan alat kontrasepsi di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga menyentuh nilai-nilai moral dan keagamaan. Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, muncul pro dan kontra terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Alat Kontrasepsi, terutama dalam hal kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Islam. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji kebijakan tersebut dari sudut pandang Maqashid Syariah, guna memastikan penerapannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan tetap memberi kemaslahatan. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana kesesuaian PP No. 28 Tahun 2024 tentang Alat Kontrasepsi dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah? Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), dengan menganalisis dokumen hukum, literatur keislaman, serta pandangan para ulama klasik dan kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan pendekatan maqashid, yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hasil dan kesimpulan menunjukkan bahwa PP ini secara umum sejalan dengan tujuan syariat, khususnya dalam menjaga kesehatan reproduksi dan kesejahteraan keluarga. Namun, perlu keterlibatan tokoh agama dalam edukasi dan sosialisasi agar pelaksanaannya tidak menimbulkan resistensi serta tetap berada dalam bingkai nilai-nilai Islam.
Mansur Maturidi - Personal Name
SKRIPSI HKI 700
2x4.39
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







