Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Putusan Sengketa Ekonomi Syariah tentang Akad Pembiayaan Ijarah Muntahiyya Bittamlik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 381/Pdt.G/2023/PA.JS)


Perkembangan ekonomi syariah saat ini menjadi fenomena yang menarik di berbagai negara termasuk di Indonesia. Namun, seiring berkembangnya ekonomi syariah tersebut bisa jadi dapat memicu timbulnya perselisihan yang terjadi atau yang biasa disebut dengan sengketa ekonomi syariah. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syariah. Salah satu Peradilan Agama yang telah menerima perkara ekonomi syariah adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 381/Pdt.G/2023/PA.JS terkait tentang Akad Pembiayaan ijarah muntahiyya bittamlik. Antara PT. Permodalan BMT Ventura Syariah yang disebut sebagai Penggugat, melawan SNS sebagai pihak Tergugat I dan TK sebagai Tergugat II. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana analisis yuridis putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan perkara No. 381/Pdt.G/2023/PA.JS terkait dengan akad pembiayaan ijarah muntahiyya bittamlik.? 2. Bagaimana mekanisme penyelesaian perkara No. 381/Pdt.G/2023/PA.JS terkait dengan akad pembiayaan ijarah muntahiyya bittamlik? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui analisis yuridis putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan perkara No. 381/Pdt.G/2023/PA.JS terkait dengan akad pembiayaan ijarah muntahiyya bittamlik. 2) Untuk mengetahui Bagaimana mekanisme penyelesaian perkara No. 381/Pdt.G/2023/PA.JS terkait dengan akad pembiayaan ijarah muntahiyya bittamlik. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian diolah dan disederhanakan serta disusun secara terstruktur untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini agar mudah dimengerti dan dipahami oleh pembaca. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Putusan perkara nomor 381/Pdt.G/2023/PA.JS telah memuat unsur atau struktur yang menjadi syarat formil putusan. Sehingga secara yuridis, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta dalam perkara a quo memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak cacat formil, serta bersifat eksekutorial, sehingga wajib dilaksanakan oleh para pihak yang terkait sesuai Pasal 435 Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Karena telah sesuai unsur putusannya dengan beberapa peraturan dan perundang-undangan. 2) Mekanisme penyelesaian perkara No. 381/Pdt.G/2023/PA.JS adalah menggunakan mekanisme penyelesian dengan acara biasa. Hal ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
Ikhwanul Muslimin - Personal Name
SKRIPSI HES 980
2x4.2
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 111 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...