Detail Cantuman Kembali
Pernikahan Sirri Janda Cerai Tidak Resmi Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang)
Pernikahan adalah suatu proses menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menjadi sebuah keluarga. Pernikahan dan perceraian telah diatur dalam hukum Islam dan Hukum Positif. Namun seringkali prosesnya dilakukan tidak sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh janda yang menikah sirri sebelum cerai resmi, di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Pernikahan sirri yang dilakukan tentu tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif bahwa pernikahan harus dicatatkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana fenomena pernikahan sirri janda yang cerai tidak resmi di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang? 2. Apa alasan yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan sirri janda yang cerai tidak resmi di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang? 3. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap pernikahan sirri janda yang cerai tidak resmi? Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui bagaimana pernikahan sirri janda yang cerai tidak resmi di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. 2. Untuk mengetahui alasan yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan sirri janda yang cerai tidak resmi di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. 3. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap pernikahan sirri janda yang cerai tidak resmi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan model penelitian kualitatif yaitu penelitian dengan turun langsung ke lapangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah studi kasus, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu: 1. fenomena pernikahan sirri di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang adalah hal yang lumrah dilakukan. Pernikahan sirri terjadi karena belum terselesaikannya perceraian secara resmi dengan pernikahan sebelumnya. Dampak yang sudah dirasakan dari pernikahan sirri yaitu kesulitan dalam mengurus keperdataan anak. 2. Alasan yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan sirri yaitu adanya dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar untuk segera menikah lagi, selanjutnya adanya rasa kesepian sehingga ingin menikah agar ada yang membantu dan menemani, dan adanya anggapan bahwa prosedur bercerai resmi akan membutuhkan biaya, rumit dan membutuhkan waktu yang lama. 3. Berdasarkan tinjauan hukum Islam pernikahan sirri yang terjadi di Kecamatan Cipocok Jaya adalah sah karena dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat pernikahan. Sedangkan, berdasarkan perspektif hukum positif, pernikahan sirri yang dilakukan oleh janda di Kecamatan Cipocok Jaya tidak sah, karena melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan jo Undang Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinantentang pencatatan pernikahan.
Ferly Intan Oktavia - Personal Name
SKRIPSI HKI 699
2x4.39
Text
2025
serang
xiii + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







