Detail Cantuman Kembali
Praktik Jasa Titip Hewan dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Peternakan Jawara Farm Kabupaten Pandeglang)
Suatu kontrak dinyatakan sah apabila para pihak telah sepakat mengenai barang dan harga, baik secara lisan maupun tertulis. Perjanjian jual beli sah sejak saat perjanjian dibuat, meskipun barangnya belum diserahkan dan harganya belum dibayar." Dari permasalahan tersebut tidak boleh adanya dua akad dalam satu kesepakatan maka hal tersebut dianggap tidak serius oleh sebagian masyarakat. Hal ini terjadi pada Jawara farm yang menerapkan sistem bagi hasil dengan skema 60:40 pada penjualan hewan qurban yang dimana dalam pembagaian tersebut ada komisi persentase dari pemeliharaan hewan qurban yang dibeli oleh konsumen. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana Praktik jasa titip hewan qurban di peternakan jawara farm kabupaten pandeglang? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jasa titip hewan qurban di peternakan jawara farm kabupaten pandeglang? Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk Mengetahui Bagaimana Praktik jasa titip Hewan Qurban jawara farm (studi kasus peternakan jawara farm kabupaten pandeglang). 2. Untuk Mengetahui Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jasa titip Hewan Qurban jawara farm (studi kasus peternakan jawara farm kabupaten pandeglang). Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosiolegal yuridis empiris. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode induktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1. Praktik di peternakan Jawara Farm Kabupaten Pandeglang, permasalahan gharar (ketidakjelasan) muncul dalam beberapa aspek, yaitu ketidaktahuan shohibul maal (pemilik modal) mengenai harga pembelian kambing dari bandar sebesar Rp 2.500.000 per ekor menjadi persoalan. Informasi ini disembunyikan oleh Jawara Farm selaku mudharib (pengelola modal), sehingga shohibul maal tidak mengetahui margin keuntungan awal yang diperoleh mudharib. 2. Dalam praktiknya peternakan jawara farm kabupaten pandeglang belum sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip hukum islam karena didalamnya terdapat ketidaktransparanan dalam transaksi dan juga pembagian hasil yang tidak sesuai dengan akad di awal yang mulanya bagi hasil disepakati dengan pembagian 50:50 namun pada praktiknya adalah 60:40 karena terdapat terdapat multi akad yaitu jasa titip (wakalah) dan juga pembayaran admin atau upah (ujrah) kepada mudharib.
Mochammad Raihan Al-Fayadle - Personal Name
SKRIPSI HES 972
2x4.2
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







