Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Akad Murabahah dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor Aplikasi Berkaniaga Perspektif Hukum Ekonomi Islam


Akad bai’ bi al-dain merupakan konsep dalam transaksi syariah yang mengacu pada jual beli utang dengan utang. bai’ al-dain bi al-dain adalah transaksi di mana kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan penjualan dengan penundaan baik terhadap penyerahan barang maupun pembayarannya. Dalam transaksi ini, tidak ada unsur tunai di awal, dan baik penjual maupun pembeli sama sama memiliki tanggungan atau hutang yang harus diselesaikan di masa depan. Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimna mekanisme akad murabahah dalam pembiayaan kendaran bermotor di berkaniaga? , 2. Apakah akad murabahah dalam pembiyaan kendaraan bermotor di berkaniaga sudah seuai dengan hokum ekonomi islam?. Penelitian ini bertujuan untuk: 1. menganalisis mekanisme, kesesuaian dengan hukum ekonomi Islam. 2. Mengidentifikasi kesesuaian akad murabahah dalam pembiyaan kendaraan bermotor di berkaniaga dengan hukum ekonomi islam Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis-normatif dan empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pengelola Berkaniaga dan ahli hukum syariah, serta studi literatur yang relevan. Observasi lapangan dilakukan untuk mencocokkan teori dengan praktik nyata Hasil penelitian ini terangkum dalam dua poin utama, yaitu: 1. Mekanisme akad murabahah dilakukan melalui beberapa tahapan yang sesuai dengan prinsip syariah, dimulai dari pengajuan pembiayaan oleh pengguna, verifikasi kelayakan, penandatanganan akad secara digital, pembelian barang oleh penyedia pembiayaan, pengiriman barang kepada pengguna, monitoring cicilan, hingga penyelesaian transaksi setelah cicilan lunas. Selama proses tersebut, Berkaniaga memastikan adanya transparansi harga pokok dan margin keuntungan, serta kepemilikan barang oleh penyedia pembiayaan sebelum dijual kepada pengguna. Selain itu, seluruh proses diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah 2. penerapan akad murabahah di Berkaniaga telah sesuai dengan prinsip dan ketentuan dalam hukum ekonomi Islam. Seluruh rukun dan syarat akad murabahah terpenuhi, termasuk adanya kepastian harga, ijab qabul yang sah, dan kepemilikan barang sebelum akad. Selain itu, transaksi dilakukan tanpa unsur riba dan gharar, serta dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab. Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang masih perlu diperhatikan, seperti potensi ketidaksiapan kepemilikan barang sebelum akad, kurangnya pemahaman pengguna, pengawasan syariah yang belum menyeluruh secara real-time, serta manajemen risiko atas keterlambatan pembayaran.
Riska Yuliyani - Personal Name
SKRIPSI HES 971
2x4.21
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...