Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Yuridis terhadap Permendag No. 20 Tahun 2024 tentang Hasil Sedimentasi Laut yang tidak Dilarang untuk Diekspor
Skripsi ini dilatar belakangi dengan adanya perubahan kedua
peraturan dalam Permendag No 20 Tahun 2024 tentang Barang yang dilarang
untuk Diekspor. Perubahan peraturan ini menimbulkan beberapa kontroversi
yang terjadi di masyarakat tentang barang yang dilarang untuk diekspor yaitu
hasil dari sedimentasi laut. Hasil sedimentasi laut dalam peraturan
sebelumnya termasuk salah satu barang yang dilarang untuk diekspor, dengan
terbitnya PP No 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi Laut,
memberikan lampu hijau bagi para pelaku usaha untuk melakukan
penambangan hasil sedimentasi laut dibeberapa pantai dan pulau. Hal ini juga
memicu terbentuknya perubahan kedua atas peraturan sebelumnya yaitu
Permendag No 22 Tahun 2023 menjadi Permendag No 20 Tahun 2024
tentang Barang yang dilarang untuk diekspor.
Rumusan masalahnya, yaitu 1) Apa dampak sosial dan ekonomi serta
lingkungan dari pelaksanaan perubahan Permendag No 20 Tahun 2024, dan
2) Bagaimana Implikasi dari Permendag No 20 Tahun 2024 terhadap Ekspor
hasil sedimentasi laut.
Tujuan dari penelitian ini untuk dapat 1) Menganalisis dampak sosial
dan ekonomi serta lingkungan dari pelaksanaan dari Permendag No 20 Tahun
2024, dan 2) Menjelaskan implikasi Permendag No 20 Tahun 2024 terhadap
Ekspor sedimentasi laut.
Metode Penelitian, peneliti menggunakan metode penelitian hukum
normatif, serta penulis juga menggunakan metode research dari beberapa
buku, jurnal ilmiah dan beberapa peraturan perundang-undangan.
Dan terakhir kesimpulan penelitian, 1) Dampak dari adanya
penambangan hasil sedimentasi laut bagi sosial dan ekonomi yaitu
pendapatan nelayan berkurang karena kerusakan ekosistem laut dan bagi
pedagang yang berjualan di pesisir pantai kehilangan lahan akibat terkikisnya
pasir laut, serta bagi lingkungan dapat merusak ekosistem laut, menyebabkan
abrasi dan paling parah bisa menyebabkan sebuah pulau hilang. 2) Implikasi
hukum ekspor meliputi kewajiban, hak, sanksi hukum, implikasi terhadap
pemerintah dan implikasi terhadap pihak luar negeri.







