Detail Cantuman Kembali
Analisis Akad Mudharabah dalam Produk Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) Studi Kasus PT. Asuransi Takaful Keluarga Office Serang Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001
Asuransi syariah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap
resiko dengan menerapkan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan akad-akad yang
sesuai dengan syariah. PT. Asuransi Takaful Keluarga menawarkan produk
Takaful Dana Pendidikan yang menggabungkan unsur tabungan dan proteksi
pendidikan anak dengan menggunakan akad mudharabah. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis penerapan akad mudharabah pada produk Fulnadi serta
menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN
MUI/X/2001.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana penerapan
akad mudharabah pada produk Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) pada PT.
Asuransi Takaful Keluarga Office Serang? 2) Bagaimana analisis atas penerapan
akad mudharabah produk Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) pada PT. Asuransi
Takaful Keluarga Office Serang ditinjau dari Fatwa DSN MUI No. 21/DSN
MUI/X/2001?
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui penerapan akad mudharabah
pada produk Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) pada PT. Asuransi Takaful
Keluarga Office Serang; dan 2) untuk menganalisa penerapan akad mudharabah
produk Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) pada PT. Asuransi Takaful Keluarga
Office Serang ditinjau dari Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode
kualitatif, dengan hukum empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan dokumentasi. Dengan analisis sumber data yaitu berasal
dari data primer berupa wawancara pihak perusahaan dan nasabah, dan data
sekunder diperoleh dari buku dan jurnal yang relevan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1)
penerapan akad mudharabah
dalam produk Fulnadi yaitu, nasabah sebagai shahibul mal, dan perusahaan
sebagai mudharib. Pembayaran premi ada 2 jenis yaitu premi reguler (perbulan,
triwulan, semester dan pertahun), dan premi sekaligus. Dengan nisbah masing
masing nasabah 85% dan perusahaan 15%. Jangka waktu klaim yaitu bertahap jika
hidup hingga akhir akad, langsung jika wafat/cacat tetap, dan hanya dana tabungan
kembali jika terjadi pembatalan, akad berlaku selama 22 tahun dikurangi usia anak
saat masuk; 2) PT. Asuransi Takaful Keluarga Office Serang telah menerapkan
akad mudharabah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001.
Dana diinvestasikan dalam instrumen syariah yang diawasi oleh DPS dan hasil
investasinya dibagikan kepada nasabah. Serta mekanisme klaim sesuai dengan
akad yang dijelaskan dalam ilustrasi polis dan RIPLAY.
Intan Amalia Putri - Personal Name
SKRIPSI HES 969
368
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xv + 67 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







