Detail Cantuman Kembali

XML

Tata Kelola Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa Karang Setra Kab. Pandeglang)


Pemerintahan yang baik (good governance), merupakan isu yang
menonjol dalam pengelolaan administrasi publik yang muncul sekitar dua
dasawarsa yang lalu. Tuntutan kepada pemerintah untuk melaksanakan
penyelenggaraan pemerintah adalah sejalan dengan kemajuan tingkat
pengetahuan serta pengaruh globalisasi. Pola lama penyelenggaraan pemerintah
dianggap tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah berubah, oleh
karena itu tuntutan untuk melakukan perubahan kearah penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik sudah seharusnya mendapat respons positif oleh
pemerintah. Peran aktif masyarakat di Desa Karang Setra dalam Tata Kelola
Pemerintahan Desa mutlak harus dilakukan. Hal tersebut penting supaya
Pembangunan di Desa dilakukan secara tepat bagi kesejahteraan warga.
Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana penerapan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Pemerintah Desa di Desa Karang Setra
Kab. Pandeglang? Bagaimana tata kelola Pemerintah Desa di Karang Setra Kab.
Pandeglang?
Tujuan penelitian ini adalah:. Untuk mengetahui penerapan Undang
Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Karang Setra Kab. Pandeglang.
Dan untuk mengetahui tata kelola Desa di Karang Setra Kab. Pandeglang
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk
menggambarkan atau menjelaskan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai
fakta dan sifat populasi tertentu. Adapun teknik pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara, angket dan studi dokumenter. Sedangan pengolahan data
dianalisis menggunakan beberapa langkah yaitu data diperoleh, kemudian
dikumpulkan untuk diolah secara sistematis, selanjutnya penyajian data serta
menyimpulkan data.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan UU No. 6 Tahun
2014 di Desa Karang Setra melibatkan empat prinsip pemerintahan yang baik
(good governance). Pertama, pengawasan dilakukan oleh penegak hukum seperti
kejaksaan dan kepolisian sudah ikut turun tangan dalam memantau pengawasan
untuk mencegah kesalahan sebelum kegiatan. Kedua, daya tanggap berfokus pada
bagaimana pemerintah merespons aspirasi masyarakat. Ketiga, transparansi
menjamin informasi tersedia untuk mencegah kecurangan dan memastikan
manfaat bagi semua. Keempat, partisipasi mengajak setiap orang untuk terlibat
dalam pengambilan keputusan dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Adapun dalam tata kelola pemerintah Desa Karang Setra terdapat
empat prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Pertama, pengawasan
berfokus hanya pada keuangan, sehingga tidak merata. Kedua, daya Tanggap
rendah, masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan rencana kerja. Ketiga,
Transparansi kurang sehingga informasi baru diketahui setelah program berjalan.
Keempat, partisipasi masyarakat tidak optimal, sehingga mempengaruhi kinerja
pelayanan.
Taupik Hidayat - Personal Name
SKRIPSI HTN 661
342.04
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xv + 101 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...