Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan MMU (Mikro Mitra Usaha) di Koperasi Syariah BMI (Studi Kasus Koperasi Syariah BMI Area 05 Kabupaten Serang)


Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang dengan fungsi strategis dalam menyediakan pembiayaan berbasis syariah kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil. Salah satu pembiayaannya yaitu pembiayaan mikro mitra usaha. Sebagai koperasi yang berlandaskan prinsip syariah, yang mengutamakan keadilan, kerjasama dan tolong menolong yang sesuai dengan hukum Islam, dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama secara proporsional. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pembiayaan berjalan dengan lancar, dan muncul masalah yang disebut pembiayaan bermasalah, yaitu ketika anggota gagal menyediakan kewajiban pembayaran, kondisi ini tentunya berpotensi menghambat kinerja koperasi dan menimbulkan dampak negatif dan ancaman bagi kesehatan finansial lembaga. Permasalahan tersebut umumnya dipicu oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal yang sulit dikendalikan, dan perlu penanganan khusus agar tidak merugikan kedua belah pihak serta solusi yang diberikan harus tetap sejalan dengan prinsip syariah. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan mikro mitra usaha di Koperasi Syariah BMI? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan mikro mitra usaha di Koperasi Syariah BMI?. Dan adapun penelitian ini bertujuan : 1). Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan mikro mitra usaha di Koperasi Syariah BMI. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan mikro mitra usaha di Koperasi Syariah BMI. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif (field research) dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui observasi langsung, wawancara dengan pihak koperasi dan anggota, serta dokumentasi terhadap data dan dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa koperasi syariah BMI menerapkan beberapa strategi atau mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah yaitu: rescheduling (penjadwalan kembali), restructuring (penataan kembali), reconditioning (penyesuaian kembali), Qardhul Hasan, dan hapus buku (write off). Strategi tersebut selaras dengan prinsip syariah yang mengacu pada Al-Qur’an dan Hadis, serta merujuk pada fatwa No. 48/DSN/MUI/II/2005 tentang (rescheduling) penjadwalan ulang, fatwa DSN-MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu bayar, Fatwa DSN MUI No. 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah.
FITRIYAH - Personal Name
SKRIPSI HES 968
2x6.34
Text
Indonesia
2025
serang
xvi + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...