Detail Cantuman Kembali
Analisis Praktik Pembiayaan Umkm dengan Akad Ba’i Bi Tsaman A’jil dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus BMT Aliya Thayiba Kota Depok)
Bai’ bi Tsaman A’jil adalah akad jual beli dengan cara pembayaran yang dicicil dan adanya margin (penambahan keuntungan). Praktik pada BMT Aliya Thayiba pada akad Bai’ bi Tsaman A’jil adalah pemberian dana dalam bentuk uang tunai. Berdasarkan uraian diatas, penulis merumuskan masalah penelitian in yaitu : 1.) Bagaimana praktik pembiayaan UMKM dengan akad Ba’i bi Tsaman A’jil di BMT Aliya Thayiba ? 2.) Bagaimana analisis Fiqih Muamalah tentang praktik pembiayaan akad Ba’i bi Tsaman A’jil di BMT Aliya Thayiba ? Adapun penelitian ini memiliki tujuan : 1.) Untuk mengetahui bagaimana praktik pembiayaan UMKM dengan akad Ba’i bi Tsaman A’jil di BMT Aliya Thayiba. 2.) Untuk mengetahui analisis Fiqih Muamalah tentang praktik pembiayaan akad Ba’i bi Tsaman A’jil di BMT Aliya Thayiba. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Sumber data primer didapatkan dengan cara mewawancarai Manager, pegawai dan nasabah BMT Aliya Thayiba, sedangkan data sekunder yaitu bersumber dari buku, jurnal, artikel ilmiah. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui Observasi, wawancara dengan Manager, pegawai, nasabah BMT Aliya Thayiba dan dokumentasi. Data tersebut secara sistematis berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1) Pelaksanaan akad Ba’i bi Tsaman A’jil yang BMT praktikan adalah memberikan secara langsung uang tunai tersebut setelah pelaksanaan akad kepada nasabah. Surat perjanjian dan surat kuasa yang diberikan pihak BMT kepada pihak nasabah berisi : pihak BMT memberikan kekuasaannya kepada pihak nasabah, dan perjanjian bahwasannya pihak nasabah tidak akan wanprestasi. Bentuk jaminan di BMT Aliya Thayiba yang dapat disetujui, yaitu berupa : surat surat berharga atau barang elektronik, dan dengan hitungan maksimal pembiayaan 70% dari harga jaminan tersebut. 2) Akad Ba’i bi Tsaman A’jil menurut Fiqih Muamalah sama seperti akad jual beli pada umumnya yaitu halal/dibolehkan hukumnya, dan penjualan dengan harga berskala tersebut bukanlah barang yang termasuk riba seperti : emas, perak, dan mata uang.
Muhammad Ksatrya Adhyaksa Sujana - Personal Name
SKRIPSI HES 965
338.6
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 70 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







