Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor: II5/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah terhadap Tabungan Qurban (Studi Kasus BMT Bisma Poris Kota Tangerang)


BMT ialah suatu lembaga keuangan syariah yang menerapkan prinsip
prinsip syariah. BMT BISMA Poris Kota Tangerang memiliki produk yang
berbasis syariah salah satunya yaitu produk Tabungan Qurban yang menggunakan
akad mudhrabah yang di dalamnya terdapat sistem bagi hasil antara pihak BMT
dengan anggota, yang terdapat dalam Fatwa DSN MUI No.115/DSN
MUI/IX/2017 tentang akad Mudharabah terkait ketentuan nisbah bagi hasil yang
seharusnya dari sisa pembelian hewan qurban, akan tetapi masih ada keraguan
apakah presentase itu dari kelebihan pembelian hewan qurban atau dari modal
usaha.
Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana implementasi
tabungan qurban dengan akad mudharabah pada BMT BISMA Poris Kota
Tangerang. 2. Bagaimana kesesuaian pelaksanaan tabungan qurban dengan akad
mudharabah pada bmt bisma poris kota tangerang dengan Fatwa DSN-MUI
NO.115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang akad mudhrabah.
Tujuan Penelitian ini yaitu: 1.Untuk menganalisis dan mengetahui
implementasi Tabungan Qurban dengan Akad Mudharabah pada BMT Bisma
Poris Kota Tangerang. 2. Untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan Tabungan
Qurban dengan Akad Mudharabah pada BMT Bisma Poris Kota Tangerang
ditinjau dengan fatwa DSN-MUI Nomor:115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad
Mudharabah
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat
deskriptif analisis dengan menggunakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini
menggunakan sumber data primer hasil wawancara langsung dengan informan,
observasi, dokumentasi. Adapun sumber data sekunder penulis mengambil bahan
dari Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang akad Mudharabah,
buku, dan jurnal penelitian yang berkaitan dengan pelaksanaan akad mudharabah.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu: 1. Implementasi pelaksanaan
tabungan qurban dengan akad mudharabah Pada BMT Bisma Kota Tangerang
terdapat bagi hasil antara pihak BMT dengan aggota, yang akan dibagikan
dengan presentase keuntungsan nisbah sebesar 60% untuk pihak BMT dan 40%
untuk anggota BMT diperoleh dari kelebihan uang pembelian hewan qurban. 2.
Implementasi akad mudharabah dalam tabungan qurban berdasarkan Fatwa DSN
MUI Nomor 115/DSN/MUI/IX/2017 tentang akad Mudharabah yang dinyatakan
secara tegas, jelas dan mudah di pahami serta di terima para pihak, nisbah bagi
hasil yang sudah disepakati pada saat akad,dan pembagian nisbah bagi hasil bukan
berbentuk nominal atau angka presentase dari modal usaha melainkan diperoleh
dari sisa atau kelebihan uang pembelian hewan qurban.
Tri Damayanti - Personal Name
SKRIPSI HES 920
2x4.24
Text
Indonesia
2024
Serang Banten
xiv + 70 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...