Detail Cantuman Kembali

XML

Penetapan Hak Hadhanah kepada Bapak bagi Anak yang Belum Mumayiz (Analisis Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Perkara Nomor:1162/Pdt.G/2016/PA. Tgrs


Dalam penelitian ini, penulis fokus pada putusan hakim mengenai bagaimana hukum islam menetapkan hak asuh anak yang blm mumayiz, dan bagaimana cara hakim, atau hukum hakim dalam menetapkan hak asuh anak. Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Pandangan Hukum Islam Dalam Menentukan Hak Hadhanah ?, 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa No. 1162/ Pdt.G/ 2016/ PA. Tgrs ?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Bagaimana Pandangan Hukum Islam Dalam Menentukan Hak Hadhanah, 2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara hak Hadhanah kepada bapak bagi anak belum mumayiz. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan tekhnik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Pandangan hukum islam dalam menentukan hak hadhanah yaitu jika anak-anak belum mencapai umur tamyiz, maka ibu yang paling berhak melakukan pengasuhan. Kedua, Pertimbangan Hukum Hakim yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara hak hadhanah kepada bapak bagi anak belum mumayiz dalam putusan perkara No. 1162/Pdt.G/2016/PA.Tgrs, merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 Huruf (a) menentukan dalam hal terjadinya perceraian: pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Namun bila ibu dari anak tersebut berperilaku tidak baik, maka sangat diragukan untuk dapat membimbing dan mendidik anak tersebut nantinya menjadi anak yang soleh, oleh karenanya ketentuan pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam tidak lagi mengikat dan dapat berubah berdasar illat hukumnya demi kemaslahatan anak tersebut.
Yayan Aryanto - Personal Name
SKRIPSI HKI 695
2x4.37
Text
Indonesia
2020
serang
x + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...