Detail Cantuman Kembali

XML

Pemanfaatan Barang Gadai dalam Praktik Gadai Tanah Sawah di Desa Pejamben Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Menurut Hukum Ekonomi Syariah


Gadai merupakan suatu bentuk akad yang bertujuan sebagai jaminan atas utang-piutang, bukan untuk memperoleh keuntungan. Namun demikian, dalam praktiknya, sistem gadai sering kali digunakan sebagai sarana untuk memperoleh profit. Utang-piutang sendiri dimaknai sebagai pemberian harta atau barang kepada pihak lain dengan kewajiban untuk mengembalikannya sesuai dengan nilai pokok yang dipinjam. Berdasarkan pengertian tersebut, di masyarakat ditemukan praktik gadai tanah sawah yang dilakukan secara lisan tanpa adanya perjanjian tertulis. Dalam praktik ini, pihak pemberi gadai menyerahkan penguasaan atas tanah kepada penerima gadai sebagai jaminan utang. Selama utang belum dilunasi, tanah tersebut sepenuhnya dikelola oleh pihak murtahin, termasuk hasil panennya, tanpa adanya pembagian hasil kepada pihak rahin. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimanakah praktik pemanfaatan gadai tanah sawah yang terjadi di Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang? dan (2) Bagaimanakah praktik tersebut ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami praktik gadai tanah sawah di Desa Pejamben serta mengevaluasinya berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi lapangan yang berlandaskan pada pendekatan yuridis empiris. Pendekatan tersebut mengkombinasikan kajian hukum empiris dengan pengumpulan data di lapangan. Sumber data yang digunakan mencakup data primer yang diperoleh melalui wawancara, serta data sekunder yang dihimpun dari berbagai dokumen, catatan, bukti-bukti, dan arsip yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai tanah sawah yang berlangsung di masyarakat Desa Pejamben belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah. Hal ini terlihat dari pemanfaatan hasil panen oleh murtahin tanpa adanya kesepakatan yang berlandaskan asas keadilan dan keterbukaan. Dalam ajaran Islam, akad rahn harus bebas dari unsur riba dan eksploitasi serta berlandaskan pada prinsip keadilan dan tolong-menolong. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap praktik gadai yang sesuai syariah serta pentingnya keabsahan perjanjian secara hukum.
Ilham Maulana - Personal Name
SKRIPSI HES 964
2x4.225
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 113 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...