<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30942">
<titleInfo>
<title>Tinjauan terhadap Praktik Penjualan dengan Sistem Konsinyasi pada Produk Makanan Ringan berdasarkan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Rumah Produksi Ibu Eneng, Kec. Menes)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Hani Fitriyaningsih</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 80 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Konsinyasi yaitu menjualkan produk milik orang lain (konsinyor) yang menyimpan produknya kepada pemilik agen (konsinyi). Oleh karenanya hak kepemilikan barang tersebut adalah milik pihak konsinyor, sedangkan dalam hal ini yang menjualkan kepada konsumen adalah konsinyi, namun jika dalam syariah jual beli harus merupakan hak milik si penjual yang berkaitan langsung secara penuh. Hal demikian dalam Islam tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan syarat jual beli. Namun jika didasari dengan adanya kesepakatan di awal maka bisa memungkin jual beli tersebut sah karena melibatkan izin berupa penitipan dari bu Eneng, yang dapat dikategorikan akad wakalah bil ujrah jika dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Berlandaskan hal diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktik penjualan dengan sistem konsinyasi pada produk makanan ringan di Rumah Produksi Ibu Eneng, Kec. Menes? Dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini juga memiliki tujuan untuk mendapatkan informasi terkait praktik penjualan dengan sistem konsinyasi pada produk makanan ringan di Rumah Produksi Ibu Eneng, Kec. Menes, serta untuk mendapatkan hasil mengenai tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitiatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang mana data yang didapat berasal dari aspek sosial dalam masyarakat dengan teknik wawancara dan observasi sebagai sumber data primer, dan kemudian dideskripsikan lalu ditinjau berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah berupa fatwa DSN MUI dan KHES sebagai sumber data sekunder. Berdasarkan analisis penulis terhadap kajian penelitian, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut (1) praktik konsinyasi yang dilakukan bu Eneng dengan agen-agennya dikenal dengan istilah ngampas yang didasari dengan adanya kesepakatan dalam bentuk lisan, hal ini selaras dengan perikatan dalam KUHPerdata yang terdapat dalam BAB III tentang perikatan, serta akad dalam hukum ekonomi syariah. Kesepakatan tersebut terkait masalah mekanisme pembayaran dan pembagian komisi. Yang mana terkait mekanisme pembayaran terdapat dua ketentuan, pertama berdasarkan kehendak bu Eneng yaitu pembayaran di akhir, berarti adanya penitipan sehingga hal ini benar merupakan konsep konsinyasi. Kedua berdasarkan kehendak agen yang menginginkan pembayaran di awal, konsep ini bukan termasuk konsinyasi karena tidak adanya penitipan. (2) praktik penjualan dengan sistem konsinyasi yang dilakukan oleh bu Eneng dan agen berlandaskan kesepakatan antara kedua belah pihak, serta terdapatnya izin berupa penitipan, sehingga terdapat pemberian amanat dari bu Eneng. Maka penjualan dengan sistem konsinyasi ini dianggap sah. Hal ini merupakan penerapan dari akad wakalah yang disertai dengan adanya pemberian komisi sebagai bentuk imbalan atas prestasi yang dilakukan agen, sehingga berdasarkan kajian secara menyeluruh akad yang digunakan dalam praktik konsinyasi ini adalah akad wakalah bil ujrah sebagaimana disandarkan pada KHES dan Fatwa DSN-MUI No: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah. Kemudian terkait komisi atau imbalan terhadap kedua mekanisme pembayaran adalah sama dalam jumlah besaran nominalnya. Sehingga ketentuan yang di buat oleh bu Eneng dan agen terkait komisi sudah sah secara syara’ tanpa melanggar isi kesepakatan.</note>
<classification>2x4.21</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 962</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 962</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 962</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30942</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-09-10 10:37:05</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-09-10 10:37:20</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>