Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Akad Wadiah Yadh Adhomanah dalam Produk Simpanan SAFARI (Tamasya) (Studi di Koperasi Syariah Rabani Cabang Curug Petir)


Simpanan SAFARI (Tamasya) merupakan produk tabungan di Koperasi Syariah Rabani Cabang Curug Petir yang menggunakan akad wadiah yadh adhomanah, tabungan ini tidak bisa diambil kapan saja sesuai dengan kehendak nasabah, tetapi sesuai jangka waktu (6 bulan atau 1 tahun). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kesesuaian dalam isi Fatwa DSN-MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1). Bagaimana implementasi akad wadiah yadh adhomanah dalam produk Simpanan SAFARI (Tamasya) di Koperasi Syariah Rabani Cabang Curug petir? 2). Bagaimana kesesuaian penerapan akad wadiah yadh adhomanah pada produk simpanan SAFARI (Tamasya) dalam persfektif Fatwa DSN-MUI Nomor 02/DSN-MUI/1V/2000 tentang Tabungan? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui implementasi akad wadiah yadh adhomanah dalam produk Simpanan SAFARI (Tamasya) di Koperasi Syariah Rabani Cabang Curug Petir. 2). Untuk mengetahui kesesuaian penerapan akad wadiah yadh adhomanah pada produk Simpanan SAFARI (Tamasya) dalam persfektif Fatwa DSN-MUI Nomor 02/DSN MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan normatif empiris, yaitu penelitian yang dituju dengan Fatwa DSN-MUI dan pelaksanaanya yang diperoleh langsung dari pihak Koperasi atau Nasabah. Sedangkan, Teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad/indikator dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 02/DSN MUI/IV/2000 tentang Tabungan telah memenuhi syarat utama yaitu bersifat simpanan, yang artinya Koperasi menjaga dana simpanan nasabah dengan amanah dan tanpa ada imbalan yang dijanjikan, hadiah/bonus yang diberikan oleh Koperasi bersifat sukarela. Sedangkan syarat simpanan bisa diambil kapan saja (oncall) tidak terpenuhi dalam isi fatwa, dalam praktiknya simpanan tidak bisa diambil sebelum jatuh tempo (6 bulan atau 1 tahun) serta akan dikenakan denda Rp. 10.000 jika pengambilan lebih cepat.
Hilda Amelia - Personal Name
SKRIPSI HES 961
2x6.34
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...