Detail Cantuman Kembali
Analisis Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara Perspektif Politik Hukum dan Maslahah Mursalah
Presiden Joko Widodo menunjukkan kesamaan pandangan dengan para pendahulunya. Untuk memindahkan Ibu Kota Negara, keputusan itu dilatarbelakangi oleh berbagai alasan seperti krisis ketersediaan air di Pulau Jawa terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang paling terdampak urbanisasi yang sangat cepat yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan kualitas udara yang buruk. Perumusan masalah penelitian ini sebagai berikut: 1). Bagaimana pemindahan Ibu Kota Negara perspektif Politik Hukum? 2). Dan Bagaimana pemindahan Ibu Kota Negara dalam Perspektif Maslahah Mursalah? Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara dalam perspektif politik hukum. Untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara dalam Perspektif Maslahah Mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif, yaitu penelitian dokumen yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa historis. Dokumen tersebut dapat berupa teks tertulis, objek, gambar, maupun foto. Kisah hidup biografi, karya tulis, dan narasi merupakan bentuk lain dari dokumentasi. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan bertujuan untuk mengurangi beban Jakarta, mendorong pemerataan pembangunan, dan mengoptimalkan potensi ekonomi maritim yang selama ini kurang dimanfaatkan. Diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah timur dan barat Indonesia serta memperkecil ketimpangan ekonomi regional. Dalam Perspektif hukum Islam, kebijakan ini sesuai dengan prinsip kemaslahatan umum, karena bertujuan untuk menjaga lima hal pokok; Agama, diri, akal, keturunan, dan harta, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien serta berkelanjutan.
Moch. Dede Jamaludin - Personal Name
SKRIPSI HTN 655
342
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 150 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







