Detail Cantuman Kembali

XML

Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pencatatan Perkawinan Melalui Isbath Nikah (Studi Kasus di Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka)


Kesadaran hukum adalah konsepsi- konsepsi abstrak di dalam diri
manusia, tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman yang
dikehendakinya atau yang sepantasnya, maka sangat penting bagi warga negara
untuk mengetahui dan memahami tentang hukum-hukum yang berlaku
dimasyarakat, salah satunya kesadaran hukum dalam pencatatan perkawinan,
karena bukti otentik warga negara dalam berkeluarga adalah dengan
dicatatkannya bukti perkawinan oleh negara. Seperti halnya di desa Jatiraga
Kabupaten Majalengka, maraknya perkawinan sirri menjadi sebuah
pertanyaan besar, mengapa aturan pencatatan perkawinan yang sudah berjalan
puluhan tahun tidak sefrekuensi dengan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut maka penulis merasa tertarik untuk melakukan
penelitian ini dengan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana
pandangan masyarakat Desa Jatiraga terhadap Pencatatan Perkawinan? dan
(2) Bagaimana Kesadaran Hukum Masyarakat desa jatiraga terhadap
Pencatatan Perkawinan Melalui Isbat Nikah?
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk
mengetahui penjelasan mengenai pandangan masyarakat Desa Jatiraga
tentang pencatatan perkawinan, dan (2) Untuk mengkaji dan menganalisis
kesadaran hukum masyarakat Desa Jatiraga terhadap pencatatan perkawinan
melalui isbat nikah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris karena
sajian data yang didapatkan berupa data deskriptif mengenai kesadaran
hukum masyarakat terhadap pencatatan perkawinan melalui metode
pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan masyarakat
tentang pencatatan perkawinan adalah sebagai batu loncatan yang
menghalangi kelancaran perkawinan, pandangan tersebut dilatar belakangi
karena adanya batasan usia dalam pencatatan perkawinan sebagaimana yang
tertulis dalam UU no 16 tahun 2019 yakni batas minimal pernikahan adalah
19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Sehingga dari aturan tersebut
yang menjadi faktor masyarakat lebih memilih menikah sirri terlebih dahulu,
mencatatkan perkawinan kemudian. Dan jika dilihat dari kesadaran hukum
masyarakat terhadap pencatatan perkawinan melalui isbat nikah, bisa
dikatakan bahwa masyarakat jatiraga masih belum bisa dikatakan masyarakat
yang sadar terhadap hukum.
Ahlun Muhamad - Personal Name
SKRIPSI HKI 693
346.01
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiii + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...