Detail Cantuman Kembali

XML

Hak Anak di Era Digital Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan dr. Aisah Dahlan


Peran orang tua dalam membentuk hak anak memiliki
pengaruh besar terhadap masa depan anak. Pola asuh serta teladan
positif yang diberikan oleh orang tua dan keluarga akan tercermin
dalam sikap dan perilaku anak. Sebagai panutan utama, orang tua
dituntut untuk menunjukkan sikap dan kebiasaan yang baik dalam
lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Orang
tua berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hak
anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pasal 26 ayat 1
huruf (a) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak: “Orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik, dan
melindungi anak.” Seorang dokter parenting dikenal sebagai dr. Aisah
Dahlan yang membahas keluarga atau kesehatan, namun dilihat dari
sudut pandang yang berbeda yakni dari kacamata perspektif islam atau
spiritual serta ilmu neurosains.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah
penelitian ini adalah 1. Bagaimana Undang-Undang Perlindungan
Anak mengatur Hak Anak?. 2. Bagaimana pandangan dr. Aisah
Dahlan dalam pembentukan Hak Anak di era digital?
Tujuan penelitiannya adalah 1. Untuk mengetahui Undang
Undang Perlindungan Anak dalam mengatur tentang Hak Anak. 2.
Untuk mengetahui pandangan dr. Aisah Dahlan terkait pembentukan
Hak Anak di era digital
Penelitian yang penulis lakukan merupakan jenis penelitian
studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yang
digunakan adalah yuridis normatif mengenai Undang-Undang
Perlindungan Anak (UUPA) dengan sumber data primer Undang
Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan salah satu
buku karya dr. Aisah Dahlan yang berjudul “Maukah Jadi Orang Tua
Bahagia”, sumber data sekunder dengan menelaah jurnal, buku,
artikel, Undang-undang dan skripsi terdahulu, pengumpulan data
menggunakan teknik dokumentasi serta analisis data yang digunakan
yaitu analisis konten.
Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Undang-Undang
Perlindungan Anak (UUPA) secara jelas mengatur dan menegaskan
hak-hak anak. Melalui ketentuan hukum yang berlaku, negara
menjamin perlindungan menyeluruh atas hak anak. Undang-Undang
Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak
untuk dilindungi dari tindakan kekerasan, eksploitasi, serta pengaruh
negatif, termasuk dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi
dan komunikasi. 2. Pandangan dr. Aisah Dahlan dalam pembentukan
hak anak tidak hanya ditinjau dari aspek hukum, tetapi juga mencakup
pendekatan psikologis, spiritual, dan ilmu neurosains. Anak perlu
diasuh dengan penuh kasih sayang, kelembutan, dan stimulasi yang
positif, terlebih dalam menghadapi tantangan di era digital.
Elsya Aliza - Personal Name
SKRIPSI HKI 691
348.02
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiii + 109 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...