<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30907">
<titleInfo>
<title>Hak Anak di 
Era Digital Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan dr. 
Aisah Dahlan</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Elsya Aliza</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 109 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Peran orang tua dalam membentuk hak anak memiliki 
pengaruh besar terhadap masa depan anak. Pola asuh serta teladan 
positif yang diberikan oleh orang tua dan keluarga akan tercermin 
dalam sikap dan perilaku anak. Sebagai panutan utama, orang tua 
dituntut untuk menunjukkan sikap dan kebiasaan yang baik dalam 
lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Orang 
tua berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hak 
anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pasal 26 ayat 1 
huruf (a) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 
2002 Tentang Perlindungan Anak: “Orang tua berkewajiban dan 
bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik, dan 
melindungi anak.” Seorang dokter parenting dikenal sebagai dr. Aisah 
Dahlan yang membahas keluarga atau kesehatan, namun dilihat dari 
sudut pandang yang berbeda yakni dari kacamata perspektif islam atau 
spiritual serta ilmu neurosains. 
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah 
penelitian ini adalah 1. Bagaimana Undang-Undang Perlindungan 
Anak mengatur Hak Anak?. 2. Bagaimana pandangan dr. Aisah 
Dahlan dalam pembentukan Hak Anak di era digital? 
Tujuan penelitiannya adalah 1. Untuk mengetahui Undang
Undang Perlindungan Anak dalam mengatur tentang Hak Anak. 2. 
Untuk mengetahui pandangan dr. Aisah Dahlan terkait pembentukan 
Hak Anak di era digital 
Penelitian yang penulis lakukan merupakan jenis penelitian 
studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yang 
digunakan adalah yuridis normatif mengenai Undang-Undang 
Perlindungan Anak (UUPA) dengan sumber data primer Undang
Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan salah satu 
buku karya dr. Aisah Dahlan yang berjudul “Maukah Jadi Orang Tua 
Bahagia”, sumber data sekunder dengan menelaah jurnal, buku, 
artikel, Undang-undang  dan skripsi terdahulu, pengumpulan data 
menggunakan teknik dokumentasi serta analisis data yang digunakan 
yaitu analisis konten. 
Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Undang-Undang 
Perlindungan Anak (UUPA) secara jelas mengatur dan menegaskan 
hak-hak anak. Melalui ketentuan hukum yang berlaku, negara 
menjamin perlindungan menyeluruh atas hak anak. Undang-Undang 
Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak 
untuk dilindungi dari tindakan kekerasan, eksploitasi, serta pengaruh 
negatif, termasuk dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi 
dan komunikasi. 2. Pandangan dr. Aisah Dahlan dalam pembentukan 
hak anak tidak hanya ditinjau dari aspek hukum, tetapi juga mencakup 
pendekatan psikologis, spiritual, dan ilmu neurosains. Anak perlu 
diasuh dengan penuh kasih sayang, kelembutan, dan stimulasi yang 
positif, terlebih dalam menghadapi tantangan di era digital.</note>
<subject authority=""><topic>Undang-undang Perlindungan Anak</topic></subject>
<classification>348.02</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 691</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 691</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 691</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30907</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-09-03 10:27:10</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-09-03 10:30:47</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>