Detail Cantuman Kembali
Legalitas Perkawinan Beda Agama di Indonesia (Studi Komparasi Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan)
Masalah perkawinan dalam kehidupan manusia tidak hanya berkaitan dengan aspek
biologis antara seorang pria dan wanita, tetapi juga mencakup dimensi sosial, hukum, dan
agama, sehingga penting ditinjau dari berbagai perspektif, terutama hukum dan agama.
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Ketentuan hukum positif di Indonesia tidak secara tegas melarang tentang perkawinan beda
agama, sehingga adanya kekosongan hukum. Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mendefinisikan : Yang dimaksud dengan
”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar
umat yang berbeda agama”. Meskipun maksud rumusan pasal tersebut adalah untuk
pencatatan perkawinan, namun eksistensi Pasal ini jelas memberi ruang yang semakin luas
untuk mengizinkan perkawinan beda agama.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah
: 1). Bagaimana Pengaturan Perkawinan Beda Agama Menurut Undang undang Nomor 1
Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Undang
undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Administrasi Kependudukan?. 2). Bagaimana Persamaan dan perbedaan dalam Pengaturan
Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Undang undang Nomor 23 Tahun
2006 Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan?.
Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui seputar pengaturan perkawinan beda
agama di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. 2).
Menganalisa seputar persamaan dan perbedaan dalam Pengaturan Perkawinan Beda Agama
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau
studi pustaka, dengan pendekatan yang berfokus pada norma hukum atau Undang-Undang
yang berkaitan. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menelaah
dan menganalisa bahan pustaka primer, skunder dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). pengaturan perkawinan beda agama
dalam Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan yang di anggap sah
jika perkawinan di lakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing dan Undang
Undang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa perkawinan yang di putus oleh
pengadilan juga perlu di akui dan di catat. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan
perkawinan di Indonesia di atur berdasarkan prinsip agama dan hukum. 2). Persamaan
Kedua Undang-Undang adalah memiliki kesamaan dalam menekankan keabsahan
perkawinan dan pengakuan hukum, serta mengatur pencatatan perkawinan. Sedangkan
perbedaannya adalah Undang-Undang Perkawinan fokus pada aspek hukum, sedangkan
Undang-Undang Administrasi Kependudukan fokus pada administrasi.
Putri Danu Amalia Solekhah - Personal Name
SKRIPSI HKI 686
346.01
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiv + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







