<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30902">
<titleInfo>
<title>Legalitas 
Perkawinan Beda Agama di Indonesia (Studi Komparasi Undang-Undang 
Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Putri Danu Amalia Solekhah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 83 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Masalah perkawinan dalam kehidupan manusia tidak hanya berkaitan dengan aspek 
biologis antara seorang pria dan wanita, tetapi juga mencakup dimensi sosial, hukum, dan 
agama, sehingga penting ditinjau dari berbagai perspektif, terutama hukum dan agama. 
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 
Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, 
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. 
Ketentuan hukum positif di Indonesia tidak secara tegas melarang tentang perkawinan beda 
agama, sehingga adanya kekosongan hukum. Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mendefinisikan : Yang dimaksud dengan 
”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar
umat yang berbeda agama”. Meskipun maksud rumusan pasal tersebut adalah untuk 
pencatatan perkawinan, namun eksistensi Pasal ini jelas memberi ruang yang semakin luas 
untuk mengizinkan perkawinan beda agama.  
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 
: 1). Bagaimana Pengaturan Perkawinan Beda Agama Menurut Undang undang Nomor 1 
Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Undang 
undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang 
Administrasi Kependudukan?. 2). Bagaimana Persamaan dan perbedaan dalam Pengaturan 
Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Undang undang Nomor 23 Tahun 
2006 Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan?. 
Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui seputar pengaturan perkawinan beda 
agama di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang 
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 
Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. 2). 
Menganalisa seputar persamaan dan perbedaan dalam Pengaturan Perkawinan Beda Agama 
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 
Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang-Undang 
Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. 
Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau 
studi pustaka, dengan pendekatan yang berfokus pada norma hukum atau Undang-Undang 
yang berkaitan. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menelaah 
dan menganalisa bahan pustaka primer, skunder dan tersier.  
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). pengaturan perkawinan beda agama 
dalam Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan yang di anggap sah 
jika perkawinan di lakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing dan Undang
Undang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa perkawinan yang di putus oleh 
pengadilan juga perlu di akui dan di catat. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan 
perkawinan di Indonesia di atur berdasarkan prinsip agama dan hukum. 2). Persamaan 
Kedua Undang-Undang adalah memiliki kesamaan dalam menekankan keabsahan 
perkawinan dan pengakuan hukum, serta mengatur pencatatan perkawinan. Sedangkan 
perbedaannya adalah Undang-Undang Perkawinan fokus pada aspek hukum, sedangkan 
Undang-Undang Administrasi Kependudukan fokus pada administrasi.</note>
<subject authority=""><topic>PERKAWINAN BEDA AGAMA</topic></subject>
<classification>346.01</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 686</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 686</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 686</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30902</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-09-03 09:06:03</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-09-03 10:02:00</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>