Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Fiqih Siyasah terhadap Implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Politik Penyandang Disabilitas pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Studi Kasus di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak)
Hak politik warga negara dijamin oleh UUD 1945 dan direalisasikan melalui Pemilu. Namun, terkhusus para difabel masih terdiskriminasi hak politiknya. Bentuk diskriminasi yang didapatkan dapat berupa sikap apatis, stigma negatif dan minimnya sarana aksesibilitas di TPS. Survei yang dilaksanakan oleh SIGAB Indonesia dan lembaga lainnya pada akhir tahun 2023 menunjukkan antusiasme difabel dalam Pemilu cukup tinggi tetapi tidak tersalurkan dan tidak difasilitasi dengan baik, karena minimnya inklusifitas pendidikan politik. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Pemilu serta melanggar Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Hak Politik Penyandang Disabilitas. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana implementasi Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam pemilu tahun 2024 di KPU Kabupaten Lebak?. 2) Bagaimana perspektif fiqih siyasah terhadap implementasi Pasal 13 UU No 8 Tahun 2016 Tentang Hak politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Lebak?. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk mengetahui implementasi Pasal 13 UU No 8 Tahun 2016 Tentang Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam pemilu tahun 2024 di KPU Kabupaten Lebak dan untuk mengetahui perspektif fiqih siyasah terhadap implementasi Pasal 13 UU No 8 Tahun 2016Tentang Hak politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Lebak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris (empirical legal research).Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara serta sumber literatur yang ada. Validasi data dengan triangulasi sumber, teknik dan waktu. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Politik Penyandang Disabilitas di KPU Kabupaten Lebak menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dari 483 orang pada Pemilu 2019 menjadi 1.959 orang pada Pemilu 2024. Indikator peningkatan dikarenakan upaya KPU dengan melakukan sosialisasi hak politik, kerjasama dengan organisasi disabilitas seperti SKH Negeri 02 Kabupaten Lebak dan Pertuni Kabupaten Lebak, serta penyediaan fasilitas aksesibilitas. Tetapi, upaya tersebut belum merata serta menjangkau seluruh wilayah, sehingga menciptakan pengalaman politik yang berbeda bagi penyandang disabilitas. 2) Implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Politik Penyandang Disabilitas di KPU Kabupaten Lebak telah sesuai dan upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Lebak untuk memafsilitasi para difabel selama proses Pemilu berlangsung telah mencerminkan prinsip-prinsip siyasah (amanah, persamaan, musyawarah, keadilan dan kemajemukan), dan dibenarkan oleh Profesor hukum Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yaitu Prof. Dr. H. B. Syafuri, M.Hum.
Selly - Personal Name
SKRIPSI HTN 656
323.5
Text
Indonesia
2025
serang
xvi + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







