Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Kenaikan Harga Jual di Tempat Wisata Ziarah Banten Lama (Studi Kasus di Wisata Ziarah Banten Lama)
Dalam jual beli, Islam juga telah menetapkan aturan-aturan hukumnya, baik mengenai rukun, syarat maupun jual beli yang diperbolehkan ataupun yang tidak diperbolehkan. Harga yang dibentuk oleh pasar memiliki dua sisi, yakni permintaan dan penawaran. Harga yang dibentuk murni berdasarkan permintaan dan penawaran dan tidak ada batas minimal maupun batas maksimal dalam penetapan harga. Di wisata Banten Lama terjadinya kenaikan harga barang yang dipengaruhu beberapa faktor. Dari uraian di atas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: 1). Apa saja yang melatarbelakangi para pedagang menaikan harga jual di tempat wisata ziarah Banten Lama? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kenaikan harga dagangan di wisata Ziarah Banten Lama? Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui latarbelakang para pedagang menaikan harga dagangan 2). Untuk mengetahui tinjauan islam terhadap hukum kenaikan harga jual di wisata ziarah Banten Lama. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fiel research) dengan terjun langsung ke lokasi penelitian yaitu di wisata Ziarah Banten Lama beralamat kawasan ziarah banten lama kelurahan Banten dan data primer dikumpulkan melalui wawancara, yang diperoleh melalui penjual dan pembeli. Pengolahan data dilakukan melalui. Analisis secara kualitatif dengan metode berfikir induktif. Hasil penelitian dilapangan bahwa latarbelakang atau faktor para pedagang menaikan harga jual adalah naiknya jumlah permintaan pada tempat wisata, adanya upaya untuk menambah pendapatan, perbedaan agen dan jarak Kenaikan harga jual ditinjau dalam hukum islam Kenaikan harga makanan yang terjadi di tempat wisata ziarah Banten Lama sesuai dengan teori hukum permintaan dan berdasarkan pada metode penetapan harga berbasis permintaan dan laba, menurut hukum islam hal tersebut sah atau diperbolehkan. Adapun kenaikan harga terlampau tinggi, hal tersebut diperbolehkan asalkan tidak bertentangan prinsip-prinsip muamalah dalam hukum Islam.
Muhammad Maliki - Personal Name
SKRIPSI HES 959
2x4.21
Text
Indonesia
2020
serang
xiv + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







