Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Transaksi Sewa Benda yang Sudah Digadaikan ((Studi Kasus di Kp. Karang Asem, Desa Drunten Wetan, Kec Gabus Wetan, Kab. Indramayu)
Gadai merupakan sebuah transaksi Muamalah yang diperbolehkan oleh agama Islam, yang artinya gadai adalah sebuah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menjaminkan sesuatu sebagai jaminan hutangnya. Dalam prakteknya banyak orang yang memanfaatkan barang gadai dan menjadikannya sebagai hal yang lumrah yang terkadang merugikan salah satu pihak, bahkan menimbulkan akad-akad lain seperti yang terjadi di salah satu desa yang ada di Indramayu, dimana pihak 1 menggadaikan sawahnya kepada pihak 2, lalu pihak 2 menyewakan sawah tersebut kepada pihak 1 sehingga akad yang awalnya diperbolehkan menjadi dipertanyakan kehalalan atau kebolehannya. Dari permasalahan yang ada diatas penulis akan merumuskan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana transaksi praktek dua akad terjadi di Desa Druntenwetan, Kec. Gabuswetan, Kab. Indramayu ? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi praktek dua akad di Desa Druntenwetan, Kec. Gabuswetan, Kab. Indramayu ? Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui transaksi praktek dua akad di Desa Druntenwetan, Kec. Gabuswetan, Kab. Indramayu ? 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap transaksi praktek dua akad di Desa Druntenwetan, Kec. Gabuswetan, Kab. Indramayu ? Untuk melakukan penelitian dan pencarian data ini penulis menggunakan metode kualitatif. Dari metode kualitatif penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan penelitian lapangan menggunakan teknik observasi, interview / wawancara dan dokumentasi.1. Hal yang diperoleh dari penelitian ini adalah : Rahin menggadaikan sawah kepada Murtahin dengan uang senilai Rp. 90.000.000 dan tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk membayar kembali hutangnya. Hanya saja jika Rahin ada uang Rahin harus membayar untuk menebus sawah tersebut. Lalu setelah beberapa bulan Rahin mengusulkan untuk mengelola sawah dengan akad sewa lalu Murtahuin menyetujuin dan terbentuklah dua akad antara Rahin dan Murtahin yaitu akad sewa dan gadai. 2. pemanfaatan barang gadai menurut para ulama ada yang memperbolehkan ada juga yang tidak memperbolehkan, Namun jika banyak mudharatnya maka akan menjadi haram. Dan praktek dua akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu rahin dan murtahin mengandung unsur riba yang artinya tidak diperbolehkan dalam Islam. Karna rahin memanfaatkan barang gadai dengan menyewakan marhun kepada murtahin yang artinya marhun menyewa sawah miliknya sendiri, disini tanggungan murtahin menjadi berlipat, selain harus membayar hutangnya murtahin juga harus membayar uang sewa kepada rahin setiap tahunnya. Disini salah satu pihak diberatkan dan semua pinjaman yang menarik manfaat adalah riba dan unsur riba tidak diperbolehkan dalam transaksi muamalah.
Ropiah - Personal Name
SKRIPSI HES 958
2x4.223
Text
Indonesia
2020
serang
xiii + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







