Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Akad Murabahah pada Produk Pembiayaan Mikro Produktif di Koperasi Syariah Rabani (Studi Kasus di Koperasi Syariah Rabani Cabang Curug)


Murabahah adalah sebuah akad jual beli dalam Islam yang menekankan pada
transparansi antara penjual dan pembeli. Istilah ini berasal dari kata "ribh" yang berarti
tumbuh atau berkembang. Dalam akad murabahah, penjual wajib menginformasikan
secara detail kepada pembeli mengenai harga pokok barang yang dibelinya, termasuk
segala biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang tersebut. Rumusan masalah
yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik produk
pembiayaan mikro produktif di Koperasi Syariah Rabani? 2) Bagaimana penerapan
akad murabahah pada produk pembiayaan mikro produktif di Koperasi Syariah Rabani?
3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad murabahah pada produk pembiayaan
mikro produktif di Koperasi Syariah Rabani?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis bagaimana praktik akad
murabahah pada produk pembiayaan mikro produktif di Koperasi Syariah Rabani 2)
Untuk mengetahui bagaimana penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan
mikro produktif di Koperasi Syariah Rabani. 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum
Islam terhadap akad murabahah pada produk pembiayaan mikro produktif di Koperasi
Syariah Rabani.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian kualitatif
yang dilakukan secara (field research), yang mana peneliti langsung terjun ke lapangan
untuk menelitinya. Agar bisa menjadi data yang diinginkan berdasarkan kepada data
yang akan diteliti. Pada penelitian ini menggunakan deskriptif analitis, adalah sebuah
metode yang memiliki fungsi untuk menjelaskan dengan sistematis dan objektif yang
akan diteliti melalui data yang telah dikumpulkan. Sebagaimana yang telah ada juga
membuat kesimpulan yang bisa berguna untuk umum. Penelitian analitis ini
memusatkan perhatiannya terhadap masalah-masalah yang sedang ditelitinya. dan dari
hasil penelitian tersebut diambilah kesimpulannya.
Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa praktik produk
pembiayaan mikro produktif di Koperasi Syariah Rabani Cabang Curug umumnya
diawali dengan pengajuan permohonan pembiayaan oleh nasabah. Setelah itu, bank
akan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah. penerapan akad
murabahah dalam pembiayaan modal usaha di Koperasi Syariah Rabani Cabang Curug
belum sepenuhnya sesuai, karena dalam pelaksanaan akad murabahah. Ditemukan
bahwa saat akad ditandatangani, status kepemilikan barang langsung berpindah tangan
ke nasabah. Dalam mekanisme murabahah yang benar, seharusnya bank yang membeli
barang terlebih dahulu, sehingga status kepemilikan awal berada pada bank. Menurut
hukum Islam implementasi akad murabahah dalam pembiayaan usaha di Koperasi
Syariah Rabani Cabang Curug belum sesuai dari ketentuan syariah. Dalam praktiknya,
kepemilikan barang secara langsung berpindah tangan ke nasabah saat akad
ditandatangani, bahkan nama nasabah tercantum sebagai pemilik saat pembelian.
Parizal Hami - Personal Name
SKRIPSI HES 955
334
Text
Indonesia
2024
Serang Banten
xiii + 69 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...