<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30868">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Akad Murabahah pada Produk Pembiayaan Mikro Produktif di Koperasi Syariah Rabani (Studi Kasus di Koperasi Syariah Rabani Cabang Curug)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Parizal Hami</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 69 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Murabahah adalah sebuah akad jual beli dalam Islam yang menekankan pada 
transparansi antara penjual dan pembeli. Istilah ini berasal dari kata &#34;ribh&#34; yang berarti 
tumbuh atau berkembang. Dalam akad murabahah, penjual wajib menginformasikan 
secara detail kepada pembeli mengenai harga pokok barang yang dibelinya, termasuk 
segala biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang tersebut. Rumusan masalah 
yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik produk 
pembiayaan mikro produktif di Koperasi Syariah Rabani? 2) Bagaimana penerapan 
akad murabahah pada produk pembiayaan mikro produktif di Koperasi Syariah Rabani? 
3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad murabahah pada produk pembiayaan 
mikro produktif di Koperasi Syariah Rabani? 
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis bagaimana praktik akad 
murabahah pada produk pembiayaan mikro produktif di Koperasi Syariah Rabani 2) 
Untuk mengetahui bagaimana penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan 
mikro produktif di Koperasi Syariah Rabani. 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum 
Islam terhadap akad murabahah pada produk pembiayaan mikro produktif di Koperasi 
Syariah Rabani. 
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian kualitatif 
yang dilakukan secara (field research), yang mana peneliti langsung terjun ke lapangan 
untuk menelitinya. Agar bisa menjadi data yang diinginkan berdasarkan kepada data 
yang akan diteliti. Pada penelitian ini menggunakan deskriptif  analitis, adalah sebuah 
metode yang memiliki fungsi untuk menjelaskan dengan sistematis dan objektif yang 
akan diteliti melalui data yang telah dikumpulkan. Sebagaimana yang telah ada juga 
membuat kesimpulan yang bisa berguna untuk umum. Penelitian analitis ini 
memusatkan perhatiannya terhadap masalah-masalah yang sedang ditelitinya. dan dari 
hasil penelitian tersebut diambilah kesimpulannya. 
Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa praktik produk 
pembiayaan mikro produktif di Koperasi Syariah Rabani Cabang Curug umumnya 
diawali dengan pengajuan permohonan pembiayaan oleh nasabah. Setelah itu, bank 
akan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah.  penerapan akad 
murabahah dalam pembiayaan modal usaha di Koperasi Syariah Rabani Cabang Curug 
belum sepenuhnya sesuai, karena  dalam pelaksanaan akad murabahah. Ditemukan 
bahwa saat akad ditandatangani, status kepemilikan barang langsung berpindah tangan 
ke nasabah. Dalam mekanisme murabahah yang benar, seharusnya bank yang membeli 
barang terlebih dahulu, sehingga status kepemilikan awal berada pada bank. Menurut 
hukum Islam implementasi akad murabahah dalam pembiayaan usaha di Koperasi 
Syariah Rabani Cabang Curug belum sesuai dari ketentuan syariah. Dalam praktiknya, 
kepemilikan barang secara langsung berpindah tangan ke nasabah saat akad 
ditandatangani, bahkan nama nasabah tercantum sebagai pemilik saat pembelian.</note>
<subject authority=""><topic>Koperasi syariah, Akad Murabahah</topic></subject>
<classification>334</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 955</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 955</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 955</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30868</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-08-28 10:33:07</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-08-28 10:45:21</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>