Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Adat Paculan dalam Perkawinan Masyarakat Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang
Adat Paculan merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan secara
turun temurun saat perkawinan di masyarakat Desa Pasir Buyut.
Namun dalam pelaksanaannya tradisi ini terdapat kegiatan berjoget
yang diriingi musik saat melakukan adat Paculan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana
pelaksanaan adat Paculan dalam perkawinan masyarakat Desa Pasir
Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang? 2. Bagaimana tinjauan
hukum Islam terhadap adat Paculan dalam perkawinan masyarakat
Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang?
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui
pelaksanaan adat Paculan dalam perkawinan masyarakat Desa Pasir
Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 2. Untuk mengetahui
tinjauan hukum Islam terhadap adat Paculan dalam perkawinan
masyarakat Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Penelitian
ini
merupakan penelitian kualitatif dengan
pendekatan studi kasus atau field research. Teknik pengumpulan data
diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis
data yang digunakan adalah dengan pengumpulan data, mereduksi data,
menyajikan data, kemudian memverifikasi data.
Hasil dari penelitian ini yaitu pada pelaksanaannya adat
Paculan di Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan dimulai dengan
kegiatan ngabalang, yaitu mengundang masyarakat untuk hadir,
kemudian dilanjutkan dengan mengarak pengantin ke panggung,
setelah itu pembukaan dan diakhiri dengan saweran sambil berjoget
yang diiringi musik perkawinan. Adat Paculan memiliki tujuan yang
baik, yaitu memberikan bekal berupa uang untuk membantu kehidupan
awal pengantin dan juga sebagai bentuk hiburan baik terhadap
pengantin tersebut maupun terhadap masyarakat sekitar. Adat Paculan
juga dapat membentuk rasa bersyukur karena dengan adanya adat ini
masyarakat bisa saling berbagi rezeki dengan orang lain. Hukum Islam
memandang adat Paculan ke dalam ‘urf yang shahih, hal ini
dikarenakan adat Paculan merupakan adat yang memiliki tujuan dan
manfaat yang baik. Tradisi ini bukan hanya bentuk gotong-royong
untuk membantu pengantin baru secara materi, tetapi juga menjadi
sarana untuk menyampaikan nasihat dan doa untuk kebaikan rumah
tangga yang baru dibentuk.
Muhammad Zuhud Nur Alfian - Personal Name
SKRIPSI HKI 684
2x4.3
Text
Indonesia
2025
serang
xvi + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







