<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30862">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam terhadap Adat Paculan dalam Perkawinan Masyarakat Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Muhammad Zuhud Nur Alfian</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xvi + 89 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Adat Paculan merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan secara 
turun temurun saat perkawinan di masyarakat Desa Pasir Buyut. 
Namun dalam pelaksanaannya tradisi ini terdapat kegiatan berjoget 
yang diriingi musik saat melakukan adat Paculan. 
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana 
pelaksanaan adat Paculan dalam perkawinan masyarakat Desa Pasir 
Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang? 2. Bagaimana tinjauan 
hukum Islam terhadap adat Paculan dalam perkawinan masyarakat 
Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang? 
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui 
pelaksanaan adat Paculan dalam perkawinan masyarakat Desa Pasir 
Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 2. Untuk mengetahui 
tinjauan hukum Islam terhadap adat Paculan dalam perkawinan 
masyarakat Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 
Penelitian 
ini 
merupakan penelitian kualitatif dengan 
pendekatan studi kasus atau field research. Teknik pengumpulan data 
diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis 
data yang digunakan adalah dengan pengumpulan data, mereduksi data, 
menyajikan data, kemudian memverifikasi data. 
Hasil dari penelitian ini yaitu pada pelaksanaannya adat 
Paculan di Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan dimulai dengan 
kegiatan ngabalang, yaitu mengundang masyarakat untuk hadir, 
kemudian dilanjutkan dengan mengarak pengantin ke panggung, 
setelah itu pembukaan dan diakhiri dengan saweran sambil berjoget 
yang diiringi musik perkawinan. Adat Paculan memiliki tujuan yang 
baik, yaitu memberikan bekal berupa uang untuk membantu kehidupan 
awal pengantin dan juga sebagai bentuk hiburan baik terhadap 
pengantin tersebut maupun terhadap masyarakat sekitar. Adat Paculan 
juga dapat membentuk rasa bersyukur karena dengan adanya adat ini 
masyarakat bisa saling berbagi rezeki dengan orang lain. Hukum Islam 
memandang adat Paculan ke dalam ‘urf yang shahih, hal ini 
dikarenakan adat Paculan merupakan adat yang memiliki tujuan dan 
manfaat yang baik. Tradisi ini bukan hanya bentuk gotong-royong 
untuk membantu pengantin baru secara materi, tetapi juga menjadi 
sarana untuk menyampaikan nasihat dan doa untuk kebaikan rumah 
tangga yang baru dibentuk.</note>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 684</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 684</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 684</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30862</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-08-27 15:43:26</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-08-27 15:44:09</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>