Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Akad Rahn Hiyazi terhadap Pelaksanaan Gadai Kebun Durian (Studi Kasus di Desa Giripawana Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang)


Rahn (gadai) merupakan suatu akad yang menjadikan suatu barang / obyek
yang berharga dan bernilai sebagai jaminan (agunan) yang mana barang / obyek gadai
ditahan oleh murtahin (penerima gadai) sebagai jaminan yang mana barang tersebut
dapat dijadikan sebagai pembayar dari nilai utang yang ada apabila rahin (pemberi
gadai) tidak mampu membayar utangnya. Rahn terbagi menjadi dua macam, yaitu rahn
hiyazi dan rahn tasjily. Rahn hiyazi adalah praktik gadai yang dilakukan dengan
menyerahkan marhun (obyek gadai) kepada murtahin sebagai jaminan atas hutang.
Masyarakat Desa Giripawana melakukan praktik gadai ini dengan tidak ada tenggat /
batas waktu yang ditentukan dan juga mengambil hasil dari manfaat marhun sehingga
semakin lama tenggat waktu yang dilaksanakan semakin menguntungkan bagi murtahin
dalam meraih keuntungan.
Dengan adanya pemaparan masalah di atas, maka penulis dapat merumuskan
permasalahan penelitian sebagai berikut: 1). Bagaimana gadai pada tanah kebun durian
dilaksanakan di Desa Giripawana? 2). Bagaimana tinjauan akad rahn hiyazi terhadap
pelaksanaan gadai kebun durian di Desa Giripawana?
Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah: 1). Untuk mengamati
Pelaksanaan Gadai Tanah Kebun Durian Di Desa Giripawana Kecamatan
Mandalawangi Kabupaten Pandeglang. 2).Untuk mengamati Tinjauan Hukum
Muamalah Pada Pelaksanaan Gadai Kebun Durian Dengan Akad Rahn Hiyazi.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan jenis Yuridis Empiris yakni metode penelitian dengan metode kajian terhadap
fenomena yang terjadi pada sosial masyarakat dengan ketentuan hukum yang berlaku
sehingga fakta yang dihasilkan dari penelitian demikian berupa perilaku manusia
dengan perilaku verbalnya dari hasil wawancara yang dilakukan dan juga pengamatan
secara langsung (dokumentasi).
Demikian hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa 1). Pelaksanaan gadai
tanah kebun durian ini dilakukan dengan tanpa ditentukan adanya tenggat / batas waktu
sehingga dapat memberatkan pihak rahin selaku pemilik lahan tanah kebun durian 2).
Pemanfaatan atas apa yang dihasilkan sepenuhnya diambil oleh murtahin karena telah
menjadi hal biasa sebagai adat kebiasaan yang terjadi di masyarakat Desa Giripawana
sehingga dapat dipastikan akan menimbulkan dugaan eksploitasi terhadap hak
kepemilikan atas marhun (obyek gadai) dan juga terdapat unsur riba menurut beberapa
‘ulama madzhahibul arba’ah dengan masing-masing ketentuannya.
Dian Kurniawan Putra - Personal Name
SKRIPSI HES 953
2x4.225
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xii + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...