Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Trend Childfree (Tidak Memiliki Anak) sebagai Pilihan Hidup Masyarakat Ditinjau dari Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia


Fenomena childfree, atau pilihan untuk tidak memiliki anak, semakin menarik perhatian masyarakat, termasuk di Indonesia, seiring perubahan nilai dan pandangan terhadap peran keluarga. Fenomena ini melibatkan aspek hak pribadi dan kebebasan individu, tetapi juga menimbulkan perdebatan dari sudut pandang hukum Islam dan hak asasi manusia, terutama dalam konteks peran keluarga dalam Islam. Dalam perspektif Islam, pernikahan dan keluarga dianggap sebagai bagian integral dalam menjalankan maqāṣid al-sharī’ah (tujuan hukum Islam), khususnya dalam menjaga keturunan. Sementara itu, hak asasi manusia mendukung kebebasan individu dalam membuat keputusan reproduksi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap fenomena childfree? 2) Bagaimana hak asasi manusia mengatur keputusan untuk tidak memiliki anak?. Penelitian ini bertujuan menganalisis trend childfree dari perspektif hukum islam dan hak asasi manusia (HAM) untuk memahami kompleksitas pilihan hidup kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui kajian pustaka dan wawancara dengan tokoh-tokoh agama dan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam Islam terhadap keputusan childfree, keputusan ini dinilai tidak sejalan dengan anjuran untuk berkeluarga dan memiliki keturunan, sebagaimana termaktub dalam maqāṣid al sharī’ah. Dari sudut pandang hak asasi manusia, pilihan ini dihormati sebagai bagian dari hak reproduksi individu, meskipun norma sosial dan agama tetap berperan penting dalam pandangan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa trend childfree memiliki dimensi kompleks yang melibatkan pertimbangan personal, sosial, dan normatif. 1) Dalam perspektif hukum Islam, pilihan childfree masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, dengan mempertimbangkan konsep reproduksi, keberlangsungan keturunan, dan tujuan pernikahan. 2) Sementara dari sudut pandang HAM, pilihan childfree dapat dipahami sebagai bagian dari hak reproduktif dan kebebasan individual yang dijamin.
Siti Nengsih - Personal Name
SKRIPSI HKI 685
2x4.39
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...