Detail Cantuman Kembali
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah (Studi kasus di Kecamatan Sindangresmi)
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Bila sampah tidak dikelola dengan baik, sampah akan menjadi masalah bagi manusia dan sebaliknya jika sampah dikelola dengan baik, sampah akan menjadi sesuatu yang bermanfaat. Kabupaten Pandeglang membuat aturan tentang pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah tetapi dalam pengimplementasiannya masih belum optimal. Salah satu daerah Kecamatan yang berada di Kabupaten Pandeglang yang belum efektif menerapkan Peraturan Daerah ini adalah Kecamatan Sindangresmi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Sindangresmi? (2) Bagaimana dampak sampah di Kecamatan Sindangresmi? (3) Apa faktor pendorong dan penghambat penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Sindangresmi? Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Sindangresmi. (2) Untuk mengetahui dampak sampah di kecamatan sindangresmi. (3) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor pendorong dan penghambat penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang belum efektif diterapkan di Kecamatan Sindangresmi. (2) Dampak Sampah di kecamatan sindangresmi yaitu: Aroma Sampah yang mengganggu, Hasil pembakaran sampah menciptakan asap yang mengganggu sehingga berdampak pada kesehatan. Pada lahan perkebunan atau pertanian, warga yang sulit menanam tanaman di tanah yang terkontaminasi sampah yang menumpuk. (3) Faktor pendorong dari Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang ialah: Semangat Pemerintah Kecamatan Sindangresmi dan Pemerintah desa dalam mewujudkan daerah yang bersih dari sampah. Beberapa desa masyarakatnya sudah menguasai kerajinan tangan berasal dari daur ulang sampah. Faktor penghambat: Tidak adanya dorongan atau interuksi khusus dari pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2016, kurangnya sosialisasi secara formal, Kurangnya Kesadaran Masyarakat, minimnya Sarana dan Prasarana, dan keterbatasan anggaran.
Ahmad Zaenudin - Personal Name
SKRIPSI HTN 650
342
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 106 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







