<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30828">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Uang Muka Dalam Penyewaan Kamar Kos (Studi Kasus Kelurahan Sumur Pecung Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Enas Suanda</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 87 hlm.: 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Penyewaan kamar kos merupakan praktik muamalah yang umum dijumpai di masyarakat urban, termasuk di Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. Dalam praktiknya, pembayaran uang muka (Urbun) menjadi bagian yang lumrah dalam transaksi sewa-menyewa kos. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya kepastian hukum serta potensi ketidakadilan dari praktik penerapan uang muka apabila salah satu pihak membatalkan akad. Dalam perspektif Islam, transaksi sewa-menyewa (ijarah) wajib memenuhi rukun dan syarat yang sah agar tidak mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), yang dapat merugikan salah satu pihak. Perumusan masalah yang diangkat penulis (1) Bagaimana praktek pembayaran uang muka dalam penyewaan kamar kos di Kelurahan Sumur Pecung Kota Serang? (2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pembayaran uang muka dalam penyewaan kamar kos di kelurahan sumur pecung kota serang? Tujuan penelitian ini (1) untuk mengetahui praktek pembayaran uang muka dalam penyewaan kamar kos di kelurahan sumur pecung kota serang. (2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pembayaran uang muka dalam penyewaan kamar kos di sumur pecung kota serang. Metodologi penelitian ini penulis menggunakan penelitian lapangan (field research) dan data yang digunakan penulis adalah data primer dan data sekunder, dimana data tersebut di dapat melalui wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan penelitian ini, (1) Praktik penerapan uang muka di Sumur Pecung Kota Serang. Dari hasil Observasi di lapangan, diketahui bahwa masih ada pemilik kamar kos yang menerapkan sistem informal, di mana akad dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis yang sah. Hal ini tentu saja membuka celah terjadinya kesalahpahaman. Dengan demikian, meskipun praktik uang muka secara umum diterima dan telah menjadi kebiasaan masyarakat, namun dari sisi administratif dan perlindungan hukum, praktik ini masih belum ideal dan memerlukan perhatian lebih lanjut, mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang uang muka. (2) Lalu dalam perspektif Hukum Islam berdasarakan analisis terhadap fakta dilapangan dapat dikategorikan sebagai Sah menurut Hukum Islam, dengan catatan bahwa akad dilakukan atas dasar suka sama suka, serta ada kejelasan dalam niat dan tujuan transaksi.</note>
<classification>2x4.223</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 960</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 960</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 960</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30828</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-08-21 15:20:38</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-09-01 15:21:47</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>