<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30806">
<titleInfo>
<title>Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Serang dalam Penanganan Vandalisme Menurut Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Sarah Febrilia</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 89 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pemerintah daerah memiliki kewenangan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dalam berbagai hal. Salah satu hal yang diatur adalah terkait dengan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kewenangan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah Kota Serang dalam menangani vandalisme yang merusak fasilitas publik, melanggar ketertiban umum yang berdampak pada kenyamanan masyarakat dan estetika lingkungan kota. Salah satu bentuk pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Namun, pada kenyataannya tindakan vandalisme masih marak terjadi di Kota Serang. Oleh karena itu, rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kewenangan pemerintah daerah Kota Serang dalam penanganan vandalisme menurut Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014? 2) Apa saja kendala dan upaya yang dilakukan pemerintah daerah Kota Serang dalam penanganan vandalisme? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pemerintah daerah Kota Serang dalam penanganan vandalisme meurut Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan menganalisis apa saja kendala dan upaya yang dilakukan pemerintah daerah Kota Serang dalam penanganan vandalisme. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan kombinasi antara pendekatan yuridis normatif dengan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dokumentasi dan wawancara langsung dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang selaku bagian dari pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam hal ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Pemerintah daerah Kota Serang secara normatif memiliki kewenangan untuk menangani vandalisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun, pelaksanannya belum didukung oleh peraturan daerah yang secara eksplisit mengatur vandalisme karena dalam Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 belum terdapat aturan spesifik mengenai vandalisme berikut kategori dan sanksi, sehingga pelaksanaan kewenangan tersebut tidak berjalan optimal. 2) Kendala utama dalam pelaksanaan kewenangan tersebut meliputi tidak adanya aturan spesifik mengenai vandalisme, penegakan hukum yang belum efektif, sulitnya mengidentifikasi pelaku, keterbatasan anggaran, belum optimalnya evaluasi dan pemantauan pelaksanaan Perda. Upaya yang dilakukan Satpol PP selaku pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam hal ini ialah berupa patroli dan memerintahkan pelaku membersihkan hasil coretannya atau mengecat ulang bangunan yang terdampak.</note>
<classification>303.6</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 654</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 654</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 654</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30806</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-08-19 14:13:45</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-08-19 14:13:59</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>