Detail Cantuman Kembali
Pengaruh Pengetahuan Pelaku UMKM terhadap Penggunaan Financial Technology (Fintech) Syariah di Rumah Berdaya Cilegon (RBC)
Fintech didefinisikan sebagai salah satu inovasi dalam sektor finansial dengan menggunakan teknologi modern, adapun transaksi keuangan fintech meliputi pembiayaan, investasi, peminjaman uang, transfer, rencana keuangan dan perbandingan produk keuangan. Fenomena yang terjadi pada sebagian masyarakat belum mengetahui perbedaan fintech konvensional dengan fintech syariah. Selain itu, meskipun penggunaan fintech memiliki banyak manfaat ekonomi yang ditawarkan bagi pelaku UMKM, realitanya masih sedikit pelaku UMKM yang menggunakan fintech dalam operasional usahanya. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaruh pengetahuan pelaku UMKM terhadap penggunaan fintech di Rumah Berdaya Cilegon (RBC)? Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengaruh pengetahuan pelaku UMKM terhadap penggunaaan fintech syariah di Rumah Berdaya Cilegon (RBC). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif, responden dalam penelitian ini yaitu pelaku UMKM di Rumah Berdaya Cilegon. Teknik analisis data yang digunakan adalah uji instrumen penelitian, uji statistik deskriptif, uji asumsi klasik, uji regresi linear sederhana dan uji hipotesis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan berpengaruh signifikan terhadap penggunaan fintech syariah di Rumah Berdaya Cilegon, hal ini dibuktikan dengan nilai t hitung lebih besar dari t tabel pada nilai t yaitu 22,283 > 1,976 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Maka Ho ditolak dan Ha diterima. Kemudian pada hasil uji koefisien determinasi dengan perolehan nilai R square sebesar 0,766 Sehingga variabel pengetahuan pelaku UMKM berpengaruh terhadap variabel penggunaan fintech syariah sebesar 76,6%.
Asniyah - Personal Name
SKRIPSI ES 1223
330
Text
Indonesia
2024
serang
xvi + 118 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







