<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30777">
<titleInfo>
<title>Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Hutang Gantung (Studi Kasus di Masyarakat Kampung Huni Kecamatan Panimbang Pandeglang Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Maulana Hikmatullah Assyafei</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xvi + 83 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Praktek utang piutang yang berada di kampung Huni ini bahwa mereka melakukan transaksi utang piutang uang dengan adanya tambahan yang diberikan oleh pihak debitur yang berupa hasil panen padi tersebut diberikan kepada pihak kreditur sampai hutang itu terlunasi. Padahal apabila sidebitur belum bisa mengembalikan uang, maka setiap kali panen tetap memberikan hasil panen itu, yang biasanya adalah satu tahun sidebitur itu bisa memberikan sampai tiga kali, karena dalam setahun debitur itu bisa panen maksimal tiga kali panen. Rumusan masalah penelitinnya adalah: Bagaimana Praktik Utang Gantung di Kp. Huni Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang ? 2. Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Gantung di Kp. Huni Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk Mengetahui Praktik Utang Gantung di Kp. Huni Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, 2. Untuk Mengetahui Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Gantung di Kp. Huni Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Penelitian empiris atau dalam istilah lain biasa disebut penelitian hukum sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan. Penelitian ini juga sering disebut sebagai penelitian bekerjanya hukum (law in actionDengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Praktik hutang uang dibayar padi atau masyarakat biasa menyebutnya dengan hutang gantung sudah menjadi praktik yang lumrah di Kampung Huni. Praktik ini didorong oleh kondisi perekonomian dan kebutuhan pinjaman di kalangan masyarakat kampung, khususnya petani dan buruh. Meskipun terdapat potensi manfaat dan risiko, masyarakat kampung menganggap praktik ini nyaman dan saling menguntungkan. 2. Praktik hutang gantung di Kampung Huni mungkin membantu meringankan beban keuangan sebagian petani, namun hal ini tidak sejalan dengan hukum Islam, khususnya konsep al-qarḍ dan hutang gantung tersebut sudah menjadi adat kebiasaan masrakat dan dengan adanya tambahan atas hutang tersebut termasuk dalam riba qard. Maka dari itu, adanya ketidaksesuaian antara harga padi dan uang yg dipinjam dalam proses pembayaran kembali bertentangan dengan prinsip-prinsip peminjaman yang adil yang diuraikan dalam Al-Quran, yang pada akhirnya membuat transaksi ini tidak sesuai dengan hukum Islam.</note>
<classification>332.7</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 951</shelfLocator>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30777</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-08-14 10:09:01</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-08-14 10:09:01</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>