Detail Cantuman Kembali
Praktik Jual Beli Barang Rongsokan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Desa Pelawad Kecamatan Ciruas)
Jual beli barang rongsokan merupakan istilah yang mengacu pada penjualan kembali barang yang tidak berguna atau tidak dapat digunakan lagi. Di Desa Pelawad Kecamatan Ciruas terdapat praktik jual beli barang rongsokan dengan menggunakan sistem taksiran, yaitu untuk menentukan berat atau kadar barang rongsokan dengan menggunakan hasil perkiraan pembeli. Perumusan masalah penelitian ini sebagai berikut: 1). Bagaimana praktik jual beli barang rongsokan di Desa Pelawad Kecamatan Ciruas? 2). Bagaimana praktik jual beli barang rongsokan dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan maslahah mursalah di Desa Pelawad Kecamatan Ciruas. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui praktik jual beli barang rongsokan di Desa Pelawad Kecamatan Ciruas, Untuk mengetahui praktik jual beli barang rongsokan dalam perspekif hukum ekonomi syariah dan maslahah mursalah di Desa Pelawad Kecamatan Ciruas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli barang rongsokan di Desa Pelawad Kecamatan Ciruas menggunakan dua sistem, yaitu sistem timbangan dan sistem taksiran. Adapun mengenai dalam praktiknya menggunakan sistem taksiran, ini tidak menjadi perselisihan. Sebagaimana menurut pendapat Ulama Malikiyyah yang membolehkan jual beli secara taksiran dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan berdasarkan maslahah mursalah praktik jual beli barang rongsokan secara taksiran di Desa Pelawad Kecamatan Ciruas dapat mendatangkan kebaikan dan kemanfaatan maka hukumnya adalah boleh.
Findiah - Personal Name
SKRIPSI HES 947
2x4.21
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







