Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktek Mertelu pada Transaksi Muzara’ah (Studi Kasus di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang)


Salah satunya adalah sistem bagi hasil (muzara’ah) yang sering dilakukan disebut dengan istilah mertelu. Mertelu ialah salah satu bentuk kerjasama antara pemilik lahan dan petani penggarap dengan ketentuan hasil dari sawah tersebut dibagi menjadi tiga bagian yaitu pemilik lahan, pemilik benih dan penggarap. Rumusan masalah penelitinnya adalah: Bagaimana Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang? Bagaimana Sistem Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang dalam Hukum Ekonomi Syariah? Tujuan penelitiannya adalah: Untuk Mengetahui Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang. Untuk Mengetahui Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang dalam Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Dan termasuk penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang, bentuk besaran imbangan bagi hasil dengan menggunakan perbandingan sistem mertelu yaitu 2/3 hasil untuk pemilik lahan dan pemilik benih dibagi 2 dari 2/3 tersebut dan 1/3 hasil untuk petani penggarap. Bentuk besaran imbangan bagi hasil inilah yang saat ini digunakan masyarakat desa Desa Sindangsari dalam melaksanakan perjanjian bagi hasil dalam bidang pertanian. Sistem mertelu tersebut sudah menjadi adat kebiasaan bagi hasil pertanian Desa Singsari. 2. Sistem Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang dalam Hukum Ekonomi Syariah, Dalam praktik muzara’ah di Desa Sindangsari tersebut yang melakukan akad muzara’ah tersebut dilakukan secara lisan akad tersebut dan termasuk ‘urf shahih karena kebisaan bagi hasil petanian akad muzara’ah tersebut telah dilakukan berulang-ulang yang dimana sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat Desa Sindangsari dan tidak bertentangan syariat Islam. Dalam Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang sistem mertelu tersebut pembagiannya telah adil antara penggarap dengan pemilik lahan serta telah memenuhi rukun serta syarat muzara’ah dan telah sesuai dengan syariat Islam.
SUSILAWATI - Personal Name
SKRIPSI HES 921
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 68 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...