Detail Cantuman Kembali

XML

Hak Asuh Anak Ketika Kedua Orang Tua Meninggal Secara Bersamaan Ditinjau Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif.


Pada istilah fiqih kajian empat madzhab tentang hadhanah adalah tugas menjaga, mengasuh atau mendidik anak kecil sampai mampu untuk mengatur dirinya sendiri. Sama halnya dengan apabila orang tua si anak ini meninggal keduanya, hak asuh yang seperti ini menjadi pengasuhan atau perwalian karena orang tua dari anak ini sudah meninggal. Dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan: semua anak yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan yang tidak diatur perwaliannya secara sah akan ditunjuk seorang wali oleh pengadilan. Masalah mengenai hadhanah ini menjadi hukum positif di Indonesia dan Peradilan Agama diberi wewenang untuk memeriksa dan menyelesaikanya. Berdasarkan latar belakang dan mengacu pada judul diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti mengenai Hak Asuh Anak Ketika Kedua Orang Tua Meninggal Secara bersamaan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif dengan rumusan masalah yang akan dibahas adalah : 1). Bagaimana hak asuh anak ketika kedua orang tua meninggal dunia menurut hukum islam? 2). Bagaimana hak asuh anak ketika kedua orang tua meninggal dunia menurut hukum positif? 3). Bagaimana perbandingan hukum islam dan hukum positif terhadap hak asuh anak ketika kedua orang tua meninggal? Terkait rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang hak asuh anak. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum positif tentang hak asuh anak. 3). Untuk mengetahui perbandingan antara hukum Islam dan hukum positif terhadap hak asuh anak Metode penelitian ini adalah hukum normatif melalui perundang-undangan, oleh sebab itu sumber data primernya adalah Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Komplasi Hukum Islam. Sementara bahan hukum sekunder merupakan sumber data yang diambil dari buku-buku, dan jurnal-jurnal yang ada hubungan dengan permasalahan penelitian. Kesimpulan penelitian ini adalah : 1). Hak asuh anak hukumnya wajib. Semua ulama bersepakat bahwa yang menjadi hak asuh anak adalah ibunya dan memikul biaya hak asuh anak adalah tanggung jawab ayahnya. 2). Sebagaimana dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan: semua anak yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan yang tidak diatur perwaliannya secara sah akan ditunjuk seorang wali oleh pengadilan. 3). Perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif terhadap hak asuh anak (hadhanah) seacara umum tidak jauh berbeda. Akan tetapi, dalam beberapa hal tentang pemeliharaan anak dalam hukum positif belum meberikan uraian secara rinci dan tegas, hanya lebih menjelaskan kepentingan terbaik anak.
Hagi Haqunnador Ahmadi - Personal Name
SKRIPSI HKI 674
2x4.42
Text
Indonesia
2024
serang
xii + 78 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...