Detail Cantuman Kembali
Dinamika Kampanye Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pilkada 2024 (Studi Hukum dan Pandangan Netizen Di Media Sosial).
Presiden secara aktif mengkampanyekan peserta Pemilu di beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, Jakarta, dan Banten yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tindakan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap menguntungkan sekaligus merugikan peserta pemilu lainnya, sehingga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku. Penelitian ini berangkat dari dua rumusan masalah utama: (1) Bagaimana ketentuan perundang-undangan mengenai larangan Presiden dan Wakil Presiden dalam berkampanye pada Pilkada 2024? (2) Bagaimana pandangan netizen mengenai keterlibatan Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilkada 2024 melalui media sosial? Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk menganalisis ketentuan hukum terkait larangan Presiden dan Wakil Presiden dalam berkampanye pada Pilkada 2024, serta (2) Untuk mengidentifikasi pandangan netizen terhadap keterlibatan Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilkada 2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada kajian terhadap berbagai sumber hukum dan literatur yang relevan guna memberikan analisis komprehensif terhadap permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan (library research) dengan menelaah berbagai sumber terkait dinamika kampanye Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilkada 2024 serta respons perilaku pemilih di media sosial. Hasil penelitian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memperbolehkan beberapa pejabat negara, termasuk Presiden, untuk turut serta dalam kampanye pemilu. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang pejabat negara termasuk Presiden, untuk mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu peserta dalam kampanye. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu guna mengatasi ketidakjelasan ini serta memastikan proses pemilu berjalan secara adil dan transparan. Presiden dapat bertindak sebagai pemimpin bangsa yang netral dan mengayomi seluruh rakyat tanpa memihak salah satu kubu politik. Dengan demikian, peran Presiden dalam Pilkada diharapkan dapat menjaga stabilitas nasional dan memperkuat prinsip demokrasi yang berkeadilan.
Sendi Wardana - Personal Name
SKRIPSI HTN 645
342.07
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 131 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







