Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan Carenang Perspektif Maqhasid Syariah.


Merokok merupakan kegiatan yang sulit untuk dihilangkan, bahkan sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia. Aktivitas merokok bukan hanya dikalangan dewasa tetapi juga dikalangan remaja, anak-anak bahkan dikalangan wanita. Kawasan tanpa rokok merupakan salah satu cara yang efektif dalam hal melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk akibat merokok baik perokok pasif maupun perokok aktif. Dalam rangka upaya membatasi aktivitas merokok di Kabupaten Serang maka pemerintah Kabupaten Serang mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan Carenang? 2). Bagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan Carenang Perspektif Maqashid As-Syari’ah? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui Implementasi Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan Carenang. 2). Untuk mengetahui Implementasi Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan Carenang Perspektif Maqashid As-Syari’ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris adalah penelitian yang menggabungkan unsur hukum normatif yang didukung dengan data-data empiris. Teknis pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, kuesioner, dan dokumentasi. Untuk data tambahan penulis menggunakan reverensi buku, jurnal dan website. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan Carenang belum berjalan dengan maksimal fakta dilapangan menemukan beberapa tempat Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan Carenang masih belum menjalankan point penting perda secara menyeluruh, bahkan beberapa tempat sama sekali tidak menjalankan point penting pada perda. 2). Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan Carenang perspektif Maqashid Syari’ah. Fakta dilapangan menemukan bahwa pemerintah belum efektif dalam melaksanakan kawasan tanpa rokok serta nilai Maqashid Syari’ah belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Abdul Aziz Rizki - Personal Name
SKRIPSI HTN 644
348
Text
Indonesia
2025
serang
xii + 141 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...