Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Hakim tentang Isbath Nikah (Sudi Putusan Hakim No. 145/Pdt.P/2019/PA.Krw)
Pernikahan merupakah hal yang selalu diimpikan oleh setiap manusia.
Membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah serta
mempunyai keturanan yang shalih dan shalihah merupakan kebahagiaan tersendiri
bagi pasangan muslimUntuk mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera perlu
dipersiapkan perkawinan yang matang. Persiapan fisik sangat diperlukan bagi
upaya mencapai tujuan perkawinan. Dengan bekal kesehatan, kedewasaan serta
kemampuan membiayai hidup rumah tangga, berarti calon suami isteri yang akan
memasuki kehidupan rumah tangga telah menyiapkan modal dasar bagi usaha
membina dan mengembangkan kehidupan rumah tangga. Tanpa persiapan fisik
seperti itu, kehidupan dan kelapangan rumah tangga akan menjadi rawan,
akhirnya mengakibatkan kegagalan.
Dalam uraian diatas, penulis tertarik untuk merumuskan masalahnya.
Adapun rumusan masalah tersebut : 1.Apa latar belakang pengajuan isbat nikah
dibawah umur dalam putusan No 145/Pdt.P 2019/PA Krw? 2.Bagaimanah
pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan isbat nikah dibawah umur
dalam putusan No 145/Pdt.P 2019/PA Krw sedangkan seorang anak berhak untuk
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan diantur dalam UU no 23 tahum 2022 tentang
perlindungan anak? 3.Bagaimana analisis putusan hakim No 145/Pdt.P 2019/PA
Krw tentang perkara penetapan isbat nikah dibawah umur ?
Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk menjabarkan latar belakang
terjadinya isbat nikah dibawah umur. 2. Untuk mendiskripsikan dan menganalisis
dasar pertimbangan hakim pada perkara penetapan isbat nikah dibawah umur No:
145/Pdt.P 2019/PA Krw. 3. Untuk menganalisis pertimbangan putusan hakim
Pengadilan Agama Karawang memberikan penetapan isbat nikah di bawah umur.
Dari sudut tujuan, penelitian bersifat preskriptif analitis, yaitu penelitian yang
bertujuan untuk memberikan penilaian dan saran-saran terhadap hasil penelitian,
sedangkan jenis data penelitian yang digunakan bersifat penelitian pustaka (library
research). Penelitian ini mengambil data primer dari lapangan yang dikaji secara
intensif yang disertai analisa pada data atau informasi yang telah dikumpulkan.
Kesimpulannya adalah Dalam hasil studi penulis ini, yang paling
bermasalah dan sering penulis temui di lapangan bahwasannya ternyata masih
banyak para pelaku nikah di bawah umur yang menikah di luar Pengadilan Agama
dan disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal ini sangat
memilukan bagi penulis karena semua hal yang terjadi di luar pemikiran penulis,
dalam hal ini penulis terjun langsung untuk mencari data tersebut ternyata
pernikahan di bawah umur bisa terjadi di luar Pengadilan Agama dikarenakan
para pelaku nikah usia di bawah umur memperpanjang usia mereka.
Lu’lu Fathiyaturrizqoh - Personal Name
SKRIPSI HKI 673
346.01
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xiii + 135 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







