<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30668">
<titleInfo>
<title>Analisis Perbandingan Proses Pemakzulan Presiden di Indonesia dan Amerika Serikat dalam Perspektif Fiqh Siyasah</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Listiawati</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 92 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pengawasan dan mekanisme pemakzulan presiden merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Baik Indonesia maupun Amerika Serikat menerapkan sistem yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama untuk memastikan akuntabilitas pemimpin. Dalam konteks fiqh siyasah, konsep pengawasan terhadap penguasa telah diperkenalkan oleh ulama klasik, menekankan pentingnya keadilan dan prinsip syariat. Dengan demikian, pemakzulan berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan, mendukung pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Rumusan masalah dari penelitian ini sebagai berikut: 1). Bagaimana perbandingan ketentuan hukum pemakzulan presiden di negara Indonesia dan negara Amerika Serikat 2). Bagaimana perbandingan proses pemakzulan presiden di Indonesia dan Amerika Serikat perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui bagaimana perbandingan ketentuan hukum pemakzulan presiden di negara Indonesia dan negara Amerika Serikat 2). Untuk mengetahui bagaimana perbandingan proses pemakzulan presiden di Indonesia dengan Amerika Serikat perspektif fiqh siyasah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif sebagai metodologi penelitiannya, yakni penelitian yang bertujuan untuk menjalankan fenomena melalui pengumpulan data sedalam dalamnya. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1. Terdapat perbedaan signifikan dalam ketentuan hukum pemakzulan presiden antara Indonesia dan Amerika Serikat. Indonesia menerapkan sistem tiga lembaga (DPR, MK, dan MPR) dengan enam alasan spesifik pemakzulan yang diatur detail dalam UUD 1945, sementara Amerika Serikat menerapkan sistem dua lembaga (House of Representatives dan Senate) dengan ketentuan yang lebih terbatas dalam konstitusinya. 2. Dalam perspektif fiqh siyasah, kedua sistem pemakzulan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip fundamental hukum tata negara Islam seperti Al 'Adalah (keadilan), Syura (musyawarah), dan Al-Musawa (persamaan di hadapan hukum). Perbedaan utama terletak pada peran lembaga peradilan, di mana Indonesia memberikan kewenangan khusus pada MK dalam proses verifikasi hukum, sementara di AS Senate berperan sebagai &#34;pengadilan&#34; dengan Ketua MA memimpin sidang. Dari sudut pandang Fiqh Siyasah, kedua model ini mencerminkan prinsip Wilayah Al-Mazhalim (peradilan terhadap penyalahgunaan kekuasaan). Persyaratan dukungan suara yang tinggi di kedua negara sejalan dengan konsep ijma' (kesepakatan) dan prinsip stabilitas kepemimpinan dalam Islam. Pengaturan waktu dalam proses pemakzulan di kedua negara juga mencerminkan kaidah Fiqh mengenai penanganan darurat dan pencegahan kerusakan lebih besar.</note>
<classification>352.23</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 642</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 642</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 642</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30668</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-29 14:20:14</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-29 14:20:26</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>