Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Barrier to Entry dalam Perdagangan Jasa Keuangan Syariah di Indonesia
Perdagangan merupakan elemen penting dalam menjaga stabilitas perekonomian global, termasuk dalam sektor jasa keuangan syariah di Indonesia. Sayangnya sektor ini sering didominasi oleh perusahaan besar (oligopoli atau monopoli), yang dapat menghambat inovasi dan menaikkan harga karena kurangnya persaingan. Islam mengatur kegiatan perdagangan melalui prinsip-prinsip muamalah yang berlandaskan pada keadilan, transparansi, serta larangan unsur riba, maysir, dan gharar. Di Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengatur larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk di sektor jasa keuangan syariah. Adapun perumusan masalah dalam skripsi ini adalah : (1) Apa yang menjadi larangan praktik barier to entry dalam persaingan usaha perdagangan jasa keuangan syari‟ah dan bagaimana pengecualian dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ?, (2) Bagaimana analisis hukum Islam dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap barrier to entry dalam perdagangan jasa keuangan syariah di Indonesia? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum Islam dan UU No. 5 Tahun 1999 mengatasi barrier to entry dalam perdagangan jasa keuangan syariah di Indonesia, serta bagaimana aturan tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat. Barrier to entry adalah hambatan yang menghalangi pelaku usaha baru masuk ke dalam pasar, yang dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah. ng dila l ya l Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, menganalisis regulasi dan dokumen hukum terkait. Selain itu, dalam pengumpulan data u studi kepusta l ka l a l n. Studi ini n ini denga l m penelitia l la l n da l kuka l la l sa l ma l ta l tur a l litera l ra l n ca l mengkaji kasus-kasus yang relevan di sektor jasa keuangan syariah untuk melihat bagaimana barrier to entry mempengaruhi persaingan usaha. Teknik analisis data yang digunakan adalah a l na l lisis da l ta l deskriptif kua l lita l tif dengan ca l ra l menya l jika l n, menjela l ska l n ng diteliti seca l ra l sistema l tis, fa l ktua l l da l n a l kura l t untuk memperoleh sua l tu h ya l n mengena l kesimpula l h ya l la l sa l i ma l ng diteliti yang kemudian data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pelaku industri jasa keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Barrier to entry masih menjadi tantangan besar dalam perkembangan jasa keuangan syariah di Indonesia, dan pelarangannya didukung oleh hukum persaingan usaha serta hukum Islam. (2) Praktik barrier to entry yang mengarah pada monopoli dilarang dalam hukum Islam karena merugikan masyarakat umum, namun hambatan yang ditetapkan pemerintah untuk kepentingan umum dapat diperbolehkan. Dalam sektor jasa keuangan syariah memerlukan dukungan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan menciptakan ekosistem bisnis yang kompetitif dan adil.
Muhamad Rizki Nursidik - Personal Name
SKRIPSI HES 944
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 139 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







