<br />
<b>Notice</b>:  Undefined variable: _title_main in <b>/home/perpus/lib/detail.inc.php</b> on line <b>272</b><br />
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30652">
<titleInfo>
<title></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>M. Sahron Farhan</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>viii + 84 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>BPRS Cilegon Mandiri adalah lembaga keuangan yang menjalankan unit usahanya berdasarkan prinsip syariah, salah satu produk Bprs adalah pembiayaan multijasa, pembiayaan multijasa adalah suatu kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dalam akad ijarah atau kafalah dalam penyaluran jasa keuangannya antara lain: penyaluran pelayanan jasa pendidikan, kesehatan, konsumsi, pergi haji atau umrah, kepariwisataan dan lain-lain. Dalam pemberian pembiayaan multijasa ini pihak bank seharusnya memperoleh imbalan jasa atau (ujroh) dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk presentasi jika berdasarkan Fatwa Dsn Mui No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik pembiayaan multijasa menggunakan akad Ijarah di BPRS Cilegon Mandiri?. 2) Bagaimana implementasi pembiayaan multijasa menggunakan akad ijarah berdasarkan Fatwa Dsn Mui No.44/Dsn Mui/VIII/2004 di bprs Cilegon Mandiri?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan dari data tempat lapangan (field research) yang mengkaji kesesuaian teori dan praktik yang terjadi di lapangan. Sumber data penelitian melalui sumber data primer yaitu wawancara dengan pihak pelayanan BPRS dan nasabah, lalu sumber data sekunder yaitu buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Kemudian dianalisis dengan tiga tahapan yang berkesinambungan, proses pengumpulan informasi, reduksi data, dan menyimpulkan dari semua data yang didapatkan. Berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, Pada Mekanisme pembiayaan ijarah multijasa pada BPRS cilegon mandiri ketika nasabah ingin mengajukan pembiayaan maka harus melengkapi syarat syarat yang ditetapkan seperti KTP, bukti penerimaan dari lembaga pendidikan, dan lainnya yang kemudian di ajukan kepada pihak BPRS dan pihak BPRS akan mengevaluasi pengajuan tersebut. Keuntungan mu’jir (pihak BPRS) pada pembiayaan ini adalah diversifikasi produk keuangan, dan kerugiannya adalah kredit macet, biaya administrasi tinggi. keuntungan musta’jir dalam pembiayaan ini adalah akses mudah ke pendidikan, skema pembayaran yang fleksibel, kepastian biaya, sedangkan kerugiannya adalah kewajiban membayar ujroh, ketergantungan pada komitmen bank. implementasi pembiayaan multijasa menggunakan akad ijarah Apabila dikaitkan dengan mekanisme yang digunakan oleh BPRS Cilegon Mandiri dengan menggunakan presentase dalam penetapan ujrah yaitu sebesar 18%, maka melihat ketentuan dalam Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa yang menyiratkan bahwa “Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase”, maka mekanisme yang digunakan oleh BPRS Cilegon Mandiri dalam penetapan ujrah apabila melihat fatwa tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan fatwa yang berlaku mengenai pembiayaan multijasa.</note>
<note type="statement of responsibility">Implementasi Fatwa DSN Mui No. 44/</note><classification>2x4.27</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 943</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 943</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 943</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30652</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-28 11:04:14</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-28 11:04:32</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>